Haji Tamattu, Jangan Lupa Bayar Dam Paling Lambat 30 Agustus

Minggu, 20 Agustus 2017 - 13:18 WIB
Haji Tamattu, Jangan...
Haji Tamattu, Jangan Lupa Bayar Dam Paling Lambat 30 Agustus
A A A
MAKKAH - Jamaah haji Indonesia umumnya menjalankan haji tamattu, yakni menjalankan ibadah umrah sebelum haji. Maka itu, jamaah diwajibkan membayar dam atau denda.

Namun para jamaah perlu mencermati waktu pelaksanaan pembayarannya. Pembayaran dam karena haji tamattu ini termasuk dam nusuk, karena melaksanakan haji berdasarkan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah bagi seluruh jamaah Indonesia.

Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Kepala Daerah Kerja Makkah, Nasrullah Jasam mengingatkan, agar jamaah tidak lupa membayar dam karena bagian dari keabsahan pelaksanaan haji. Batas akhir pembayaran dam, lanjutnya, dilakukan sebelum hari nahr pada 10 Dzuhijjah 1438 H atau 30 Agustus 2017. (Baca: Malam Ini Kedatangan Terakhir Jamaah dari Madinah)

"Tentu bisa di sela-sela itu. Tamattu itu kan menikmati tanpa ihram. Sedangkan kalau ifrad tidak terkena dam, tetapi harus jumrah hingga aqobah. Perbedaannya, tamattu melepas ihram dan dilakukan tahalul. Nah, itu bisa dilakukan pembayaran di sela-sela itu," ujar Nasrullah, Minggu (21/8/2017).

Sesuai saran Muasassah Perhajian Asia Tenggara, pembayaran dam bisa dilakukan melalui pembelian kupon senilai SAR450 atau Rp1,575 juta (kurs Rp3.500 per riyal Arab Saudi) yang tersebar di sejumlah titik Majsidil Haram. Selain itu, juga bisa dilakukan transfer pada bank tertentu.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7743 seconds (0.1#10.140)