Haji Tamattu, Jangan Lupa Bayar Dam Paling Lambat 30 Agustus

Minggu, 20 Agustus 2017 - 13:18 WIB
Haji Tamattu, Jangan...
Haji Tamattu, Jangan Lupa Bayar Dam Paling Lambat 30 Agustus
A A A
MAKKAH - Jamaah haji Indonesia umumnya menjalankan haji tamattu, yakni menjalankan ibadah umrah sebelum haji. Maka itu, jamaah diwajibkan membayar dam atau denda.

Namun para jamaah perlu mencermati waktu pelaksanaan pembayarannya. Pembayaran dam karena haji tamattu ini termasuk dam nusuk, karena melaksanakan haji berdasarkan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah bagi seluruh jamaah Indonesia.

Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Kepala Daerah Kerja Makkah, Nasrullah Jasam mengingatkan, agar jamaah tidak lupa membayar dam karena bagian dari keabsahan pelaksanaan haji. Batas akhir pembayaran dam, lanjutnya, dilakukan sebelum hari nahr pada 10 Dzuhijjah 1438 H atau 30 Agustus 2017. (Baca: Malam Ini Kedatangan Terakhir Jamaah dari Madinah)

"Tentu bisa di sela-sela itu. Tamattu itu kan menikmati tanpa ihram. Sedangkan kalau ifrad tidak terkena dam, tetapi harus jumrah hingga aqobah. Perbedaannya, tamattu melepas ihram dan dilakukan tahalul. Nah, itu bisa dilakukan pembayaran di sela-sela itu," ujar Nasrullah, Minggu (21/8/2017).

Sesuai saran Muasassah Perhajian Asia Tenggara, pembayaran dam bisa dilakukan melalui pembelian kupon senilai SAR450 atau Rp1,575 juta (kurs Rp3.500 per riyal Arab Saudi) yang tersebar di sejumlah titik Majsidil Haram. Selain itu, juga bisa dilakukan transfer pada bank tertentu.
(kur)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved