KPU Tolak Mundurkan Jadwal Pemungutan Suara Serentak 2019

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 19:04 WIB
KPU Tolak Mundurkan Jadwal Pemungutan Suara Serentak 2019
KPU Tolak Mundurkan Jadwal Pemungutan Suara Serentak 2019
A A A
JAKARTA - Meski waktu dimulainya tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019 dipastikan telah terlewati, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini masih tetap optimis pemilu serentak akan tetap diselenggarakan pada 17 April 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, belum ada rencana dari KPU untuk mengkaji ulang waktu pemungutan suara serentak di 2019. Menurut dia, ada banyak pertimbangan mengapa waktu yang sudah ditetapkan tersebut sangat sulit untuk dimundurkan.

“Karena kita punya risiko, dulu pernah menghitung nih kalau itu ditaruh di belakang bulan April apa saja dampaknya,” ujar Arief saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Salah satu pertimbangan mengapa jadwal pemungutan tidak bisa mundur adalah proses penggantian anggota DPRD kabupaten/kota yang harus segera terisi dari hasil Pemilu 2019. Di beberapa daerah penggantian ini tidak berselang lama dari waktu pemungutan suara.

“Kami khawatir kalau terjadi apa-apa, tidak terkejar, jadi nanti masa jabatan DPRD sudah berakhir tapi pemilu belum menghasilkan DPRD kabupaten/kota,” kata Arief.

Pertimbangan lain tentunya penggantian anggota DPR serta DPD yang juga akan dilangsungkan tidak lama setelah penetapan hasil pemilu 2019.

Di kesempatan terpisah Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta, KPU tidak cemas meski UU Pemilu belum dinomorkan. Menurut dia, dalam beberapa kesempatan isi dari UU telah disampaikan kepada penyelenggara, sehingga bisa mengetahui isinya.

“Cuma memang secara formal belum menerima UU yang ditandatangani, itu saja. Tapi sebetulnya sudah tau, isi dan substansi. Artinya KPU tidak perlu terganggu,” kata Riza.

Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu meminta agar pemerintah bisa segera menomorkan UU Pemilu. Mengingat pentingnya UU tersebut digunakan untuk kebutuhan persiapan pelaksanaan pemilu.

“Saya pun menyayangkan lambatnya presiden menandatangani. Harusnya pemerintah ada perhatian dan kepedulian tinggi lah soal itu, terkait dengan UU Pemilu,” tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9926 seconds (0.1#10.140)