Persiapan Pemilu Lewat 20 Bulan, KPU Tak Mau Ambil Pusing
Jum'at, 18 Agustus 2017 - 18:19 WIB
Persiapan Pemilu Lewat 20 Bulan, KPU Tak Mau Ambil Pusing
A
A
A
JAKARTA - Berlarutnya penomoran Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu oleh pemerintah telah membuat posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kian sulit. Satu sisi KPU dituntut untuk memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sementara hingga saat ini mereka belum juga bisa memulai tahapan, sementara 20 bulan terlewati.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui kondisi serba sulit pihaknya akibat keterlambatan penomoran UU Pemilu. Dia mengatakan, sejatinya sejak kemarin KPU sudah memulai tahapan menuju Pemilu 2019.
“Ini jadi soal karena kalau kita tarik 20 bulan (persiapan pemilu), dari 17 April 2019, maka 17 Agustus ini jatuh 20 bulan. Ini kan persoalan buat kami,” ujar Ilham saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (18/7/2017).
Hal sama dikemukakan Ketua KPU Arief Budiman, yang mengaku tidak mau terlalu cepat berspekulasi atas terlewatinya waktu dimulainya tahapan pemilu. Dia juga tidak mau memusingkan apabila ada pihak yang mempersoalkan KPU atas situasi saat ini, sebab kejelasan mengenai posisi KPU perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR.
“Tetap konsultasi karena 17 April kan dulu disepakati dalam rapat konsultasi,” jelas Arief.
Aturan mengenai waktu persiapan pemilu 20 bulan diatur dalam UU Penyelengaraan Pemilu yang telah disahkan DPR 21 Juli lalu. Pada UU sebelumnya waktu persiapan pemilu diberikan selama 22 bulan.
“Nah jadi kita harus hitung betul. Kalau dibuat mundur dan waktunya cukup oke, kalau tidak cukup maka harus terjadi pemampatan lagi jadwal terhadap beberapa tahapan,” pungkas Arief.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui kondisi serba sulit pihaknya akibat keterlambatan penomoran UU Pemilu. Dia mengatakan, sejatinya sejak kemarin KPU sudah memulai tahapan menuju Pemilu 2019.
“Ini jadi soal karena kalau kita tarik 20 bulan (persiapan pemilu), dari 17 April 2019, maka 17 Agustus ini jatuh 20 bulan. Ini kan persoalan buat kami,” ujar Ilham saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (18/7/2017).
Hal sama dikemukakan Ketua KPU Arief Budiman, yang mengaku tidak mau terlalu cepat berspekulasi atas terlewatinya waktu dimulainya tahapan pemilu. Dia juga tidak mau memusingkan apabila ada pihak yang mempersoalkan KPU atas situasi saat ini, sebab kejelasan mengenai posisi KPU perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR.
“Tetap konsultasi karena 17 April kan dulu disepakati dalam rapat konsultasi,” jelas Arief.
Aturan mengenai waktu persiapan pemilu 20 bulan diatur dalam UU Penyelengaraan Pemilu yang telah disahkan DPR 21 Juli lalu. Pada UU sebelumnya waktu persiapan pemilu diberikan selama 22 bulan.
“Nah jadi kita harus hitung betul. Kalau dibuat mundur dan waktunya cukup oke, kalau tidak cukup maka harus terjadi pemampatan lagi jadwal terhadap beberapa tahapan,” pungkas Arief.
(kri)