Tak Akan Verifikasi Parpol Lama, KPU Dinilai Terburu-buru

Selasa, 15 Agustus 2017 - 16:50 WIB
Tak Akan Verifikasi...
Tak Akan Verifikasi Parpol Lama, KPU Dinilai Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur partai politik peserta pemilu 2014 langsung melenggang sebagai peserta Pemilu 2019.

Aturan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a Rancangan peraturan KPU (RPKPU) ini menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dianggap terburu-buru karena Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu tidak bisa otomatis menjadi landasan.

“Memang ada Pasal 173 ayat 2 itu tidak diverifikasi ulang, tapi untuk menyatakan partai-partai yang sudah memenuhi syarat verifikasi sebagaimana ayat 2, kan KPU harus mengkonkretkan norma yang masih umum itu,” ucap Titi saat menjadi peserta uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017). (Baca juga: Parpol Lama Tak Diverifikasi, Perindo Akan Uji Materi ke MK )

Norma yang perlu dikonkretkan oleh KPU, kata Titi, terkait syarat kepengurusan dan keanggotaan yang diatur 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota serta 50 persen kecamatan.

Menurut dia harus dijelaskan berapa jumlah provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan yang harus dipenuhi oleh partai politik. “Harus diterjemahkan yang dimaksud 100% provinsi itu berapa provinsi, 75% kabupaten/kota itu berapa kabupaten/kota diberapa provinsi, 50% Kecamatan itu berapa jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota,” papar Titi.

Hal lain yang membuat aturan ini dianggap buru-buru menurut Titi adalah kebutuhan KPU menghitung syarat dukungan seribu atau seperseribu partai politik di setiap kabupaten/kota yang didasarkan pada Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang baru diterima dari Kemendagri pada 3 September.

“Bagaimana mungkin KPU didalam rancangan PKPU Pasal 6 ayat 2 ini, langsung meloloskan sementara jumlah penduduk agregat kependudukan kecamatan baru akan diminta ke pemerintah ditetapkan 3 September,” kata Titi. (Baca juga: Dinilai Diskriminatif, PSI Akan Gugat UU Pemilu Terkait Verifikasi Parpol )

Sebelumnya dalam uji publik rancangan PKPU verifikasi partai politik, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan partai politik peserta pemilu terdiri atas dua macam, partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta 2014, dan partai politik yang mendaftar dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.
(dam)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Pemilu Sesuai UU, KPU:...
Pemilu Sesuai UU, KPU: 14 Februari 2024 Pemungutan Suara Capres dan Caleg
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
KPU RI: Debat Capres...
KPU RI: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved