Jadwal Larangan Melempar Jumrah untuk Jamaah Haji Indonesia
A
A
A
MADINAH - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara telah merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah. Demi keselamatan dan kenyamanan berhaji, jamaah diminta mematuhi larangan tersebut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekkah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jamaah haji Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017. Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Mekkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jamaah haji Indonesia.
Kadaker Mekkah, Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan demi menghindari kemacetan akibat penumpukan jamaah. "Jamaah haji Indonesi agar memperhatikan dan menaati jadwal waktu melontar jumrah," tulis Nasrullah, kemarin.
Berikut ini waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 06.00–10.30 waktu Arab Saudi (WAS).
2. 11 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 14.00–18.00 WAS.
3. 12 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 10.30–14.00 WAS.
Kepada seluruh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi, Nasrullah meminta agar menyosialisaikan waktu larangan ini. Dengan harapan bisa dipahami dan ditaati oleh semua jamaah haji Indonesia.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekkah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jamaah haji Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017. Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Mekkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jamaah haji Indonesia.
Kadaker Mekkah, Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan demi menghindari kemacetan akibat penumpukan jamaah. "Jamaah haji Indonesi agar memperhatikan dan menaati jadwal waktu melontar jumrah," tulis Nasrullah, kemarin.
Berikut ini waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 06.00–10.30 waktu Arab Saudi (WAS).
2. 11 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 14.00–18.00 WAS.
3. 12 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 10.30–14.00 WAS.
Kepada seluruh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi, Nasrullah meminta agar menyosialisaikan waktu larangan ini. Dengan harapan bisa dipahami dan ditaati oleh semua jamaah haji Indonesia.
(maf)