Kasus Dugaan Korupsi APBD Kota Malang, 8 Pejabat Daerah Diperiksa KPK
A
A
A
MALANG - Tim penyidik KPK, mulai memeriksa tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang, tahun anggaran 2017. Proses pemeriksaan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Polres Malang Kota.
Ada delapan orang yang datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Sesuai jadwal, mereka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Tingga anggota DPRD Kota Malang, yang sudah datang memenuhi panggilang tersebut, yaitu M. Arif Wicaksono, Abdul Hakim, dan Bambang Sumarto.
Sedangkan dari Pemkot Malang, yang sudah datang memenuhi panggilan antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto; Mantan Kabid di Bapeda, M Shulton; Mantan Kabid di Dinas PUPR, Tedy Sumarna; dan seorang staf perempuan. Satu lagi, saksi dari pihak swasta, diketahui bernama Lazuardi Firdaus.
Saat tiba di depan Rupatama, Wasto tidak bersedia memberikan ketetangan terkait pemanggilan dirinya. Beberapa kali, dia hanya menyapa wartawan dengan senyuman, lalu jalan tertunduk. "Nanti dulu ya," ujarnya singkat, sambil masuk ke dalam Rupatama.
Pilihan untuk bungkam juga dilakukan M Shulton, Tedy Sumarna, Lazuardi Firdaus, dan Bambang Sumarto. Sedangkan Abdul Hakim, mengaku sudah menerima surat panggilan pada empat hari yang lalu. "Ada surat resmi pemanggilan saya sebagai saksi," tuturnya.
Pemeriksaan yang dijalani kali ini, diakui Hakim, merupakan yang kedua, setelah pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, pada April 2016 silam. "Waktu itu juga sama dengan hari ini, saya dimintai keterangan terkait APBD tahun anggaran 2015, karena saya sebagai anggota badan anggaran," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, tersebut.
Ada delapan orang yang datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Sesuai jadwal, mereka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Tingga anggota DPRD Kota Malang, yang sudah datang memenuhi panggilang tersebut, yaitu M. Arif Wicaksono, Abdul Hakim, dan Bambang Sumarto.
Sedangkan dari Pemkot Malang, yang sudah datang memenuhi panggilan antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto; Mantan Kabid di Bapeda, M Shulton; Mantan Kabid di Dinas PUPR, Tedy Sumarna; dan seorang staf perempuan. Satu lagi, saksi dari pihak swasta, diketahui bernama Lazuardi Firdaus.
Saat tiba di depan Rupatama, Wasto tidak bersedia memberikan ketetangan terkait pemanggilan dirinya. Beberapa kali, dia hanya menyapa wartawan dengan senyuman, lalu jalan tertunduk. "Nanti dulu ya," ujarnya singkat, sambil masuk ke dalam Rupatama.
Pilihan untuk bungkam juga dilakukan M Shulton, Tedy Sumarna, Lazuardi Firdaus, dan Bambang Sumarto. Sedangkan Abdul Hakim, mengaku sudah menerima surat panggilan pada empat hari yang lalu. "Ada surat resmi pemanggilan saya sebagai saksi," tuturnya.
Pemeriksaan yang dijalani kali ini, diakui Hakim, merupakan yang kedua, setelah pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, pada April 2016 silam. "Waktu itu juga sama dengan hari ini, saya dimintai keterangan terkait APBD tahun anggaran 2015, karena saya sebagai anggota badan anggaran," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, tersebut.
(pur)