Penyidik KPK Periksa Delapan Orang di Polres Malang

Senin, 14 Agustus 2017 - 12:03 WIB
Penyidik KPK Periksa Delapan Orang di Polres Malang
Penyidik KPK Periksa Delapan Orang di Polres Malang
A A A
MALANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai memeriksa tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang, tahun anggaran 2017. Proses pemeriksaan, dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Polres Malang Kota.

Ada delapan orang yang datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Sesuai jadwal, mereka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Tingga anggota DPRD Kota Malang, yang sudah datang memenuhi panggilang tersebut, yaitu M. Arif Wicaksono, Abdul Hakim, dan Bambang Sumarto.

Sedangkan dari Pemkot Malang, yang sudah datang memenuhi panggilan antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto; Mantan Kabid di Bapeda, M. Shulton; Mantan Kabid di Dinas PUPR, Tedy Sumarna; dan seorang staf perempuan. Satu lagi, saksi dari pihak swasta, diketahui bernama Lazuardi Firdaus.

Saat tiba di depan Rupatama, Wasto tidak bersedia memberikan ketetangan, terkait pemanggilan dirinya. Beberapa kali dia hanya menyapa wartawan dengan senyuman, lalu jalan tertunduk. "Nanti dulu ya," ujarnya singkat, sambil masuk ke dalam Rupatama, Senin (14/8/2017).

Pilihan untuk bungkam juga dilakukan oleh M. Shulton, Tedy Sumarna, Lazuardi Firdaus, dan Bambang Sumarto. Sedangkan Abdul Hakim, mengaku sudah menerima surat panggilan pada empat hari yang lalu. "Ada surat resmi pemanggilan saya sebagai saksi," tuturnya.

Pemeriksaan yang dijalani kali ini, diakui Hakim, merupakan yang kedua, setelah pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, pada bulan April 2016 silam. "Waktu itu juga sama dengan hari ini, saya dimintai keterangan terkait APBD tahun anggaran 2015, karena saya sebagai anggota badan anggaran," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, tersebut.

(Baca juga: KPK Geledah Mobil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Malang)

Sementara, M. Arif Wicaksono mengaku, dipanggil untuk dimintai keterangan. "Doakan saja," ujarnya singkat. Tetapi, setelah 30 menit berada di dalam Rupatama, Arif keluar dan pergi dengan tim kuasa hukumnya. "Masih koordinasi," ujarnya singkat.

Kuasa hukum M. Arif Wicaksono, Andi Firasadi mengaku, kehadirannya di Rupatama, sesuai dengan undangan tim penyidik KPK. Pemeriksaan terkait dengan APBD tahun anggaran 2015, dan 2016. "Sekarang kami mau koordinasi terlebih dahulu," ujarnya, sambil meninggalkan Rupatama.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, hari ini ada pemeriksaan di dua lokasi. Yakni di Kota Malang, dan Jakarta. "Untuk tersangka MAW, diperiksa di Jakarta, sebagai tersangka. Selain itu, ada Wali Kota Malang, M. Anton, yang diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6047 seconds (0.1#10.140)