Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 15:00 WIB
Izin Dicabut, First...
Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) berbuntut panjang.

Kuasa hukum First Travel, E‎ggy Sudjana menegaskan berencana menggugat Kemenag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita akan gugat Kemenag," kata Eggy usai acara diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Dia menganggap justru pencabutan izin itu telah merugikan orang lain. Dia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan barang siapa yang melakukan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain maka harus mengganti kerugian orang tersebut. "B‎isa di PTUN-kan," katanya.

Egi juga berencana memidanakan Kemenag yang dianggap melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena membiarkan adanya pungutan liar pembutan visa.

"Karena ada pungutan liar itu. Kami tidak akan bertanggung jawab dalam konteks klien saya untuk memenuhi kerugian. Bagaimana mau bertanggung jawab, izinnya sudah dicabut, dia (Direktur Utama First Travel-red) ditahan," ungkapnya. (Baca juga: Bos First Travel dan Istri Ditahan di Rutan Salemba )

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sebagai tersangka penipuan.

Keduanya telah ditahan oleh kepolisian. Karena itu, Eggy mengaku kliennya tidak bisa melakukan ganti kerugian para calon jamaah umrah. "Saran saya karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah," kata Eggy.
(dam)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved