Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 15:00 WIB
Izin Dicabut, First...
Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) berbuntut panjang.

Kuasa hukum First Travel, E‎ggy Sudjana menegaskan berencana menggugat Kemenag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita akan gugat Kemenag," kata Eggy usai acara diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Dia menganggap justru pencabutan izin itu telah merugikan orang lain. Dia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan barang siapa yang melakukan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain maka harus mengganti kerugian orang tersebut. "B‎isa di PTUN-kan," katanya.

Egi juga berencana memidanakan Kemenag yang dianggap melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena membiarkan adanya pungutan liar pembutan visa.

"Karena ada pungutan liar itu. Kami tidak akan bertanggung jawab dalam konteks klien saya untuk memenuhi kerugian. Bagaimana mau bertanggung jawab, izinnya sudah dicabut, dia (Direktur Utama First Travel-red) ditahan," ungkapnya. (Baca juga: Bos First Travel dan Istri Ditahan di Rutan Salemba )

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sebagai tersangka penipuan.

Keduanya telah ditahan oleh kepolisian. Karena itu, Eggy mengaku kliennya tidak bisa melakukan ganti kerugian para calon jamaah umrah. "Saran saya karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah," kata Eggy.
(dam)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved