Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 15:00 WIB
Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag
Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) berbuntut panjang.

Kuasa hukum First Travel, E‎ggy Sudjana menegaskan berencana menggugat Kemenag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita akan gugat Kemenag," kata Eggy usai acara diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Dia menganggap justru pencabutan izin itu telah merugikan orang lain. Dia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan barang siapa yang melakukan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain maka harus mengganti kerugian orang tersebut. "B‎isa di PTUN-kan," katanya.

Egi juga berencana memidanakan Kemenag yang dianggap melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena membiarkan adanya pungutan liar pembutan visa.

"Karena ada pungutan liar itu. Kami tidak akan bertanggung jawab dalam konteks klien saya untuk memenuhi kerugian. Bagaimana mau bertanggung jawab, izinnya sudah dicabut, dia (Direktur Utama First Travel-red) ditahan," ungkapnya. (Baca juga: Bos First Travel dan Istri Ditahan di Rutan Salemba )

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sebagai tersangka penipuan.

Keduanya telah ditahan oleh kepolisian. Karena itu, Eggy mengaku kliennya tidak bisa melakukan ganti kerugian para calon jamaah umrah. "Saran saya karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah," kata Eggy.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6651 seconds (0.1#10.140)