KPK Yakini Tersangka Korupsi Malang Bukan Pelaku Tunggal

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 07:01 WIB
KPK Yakini Tersangka...
KPK Yakini Tersangka Korupsi Malang Bukan Pelaku Tunggal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan Pasal penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 KUHP) dalam pengembangan kasus korupsi bermodus suap di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, adanya Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengindikasikan tiga tersangka kasus korupsi suap bukan pelaku tunggal.

"Artinya ada pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara. Karenanya kita gunakan Pasal penyerta (Pasal 55 Ayat 1 KUHP)," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (12/8/2017).

Dari hasil penyidikan, KPK memastikan ada dua kasus korupsi bermodus suap di Kota Malang. Pertama, kasus suap dalam pembahasan perubahan anggaran APBD tahun 2015.Kemudian suap dalam penganggaran kembali proyek fisik senilai Rp98 miliar pada APBD 2016. MAW, ketua DPRD Kota Malang terbukti terlibat kedua duanya.

Pada kasus pembahasan perubahan anggaran APBD 2015 MAW menerima suap Rp700 juta. Dia menerima dari JES Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015.

Penyidik KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. KPK juga menetapkan HM, yakni Komisaris PT NK penggarap proyek multi years (2016-2018) pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, sebagai tersangka.

Untuk meloloskan proyek itu di APBD 2016, HM menyuap MAW Rp 250 juta. Proses terjadinya korupsi bermodus suap ini diduga melibatkan banyak pihak.

Tidak hanya unsur eksekutif. Tetapi juga legislatif. Sebab keputusan yang diambil pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial. Artinya harus sepengetahuan anggota legislatif lain.

Menurut Febri dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Sangat mungkin pemeriksaan yang berlangsung di Malang Senin depan itu dimulai dari unsur legislatif.

"Apakah seluruh dewan atau beberapa, kita akan mengkluster satu persatu sesuai kebutuhan," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1217 seconds (0.1#10.140)