Johannes Marliem dan Perannya dalam Kasus E-KTP

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 23:38 WIB
Johannes Marliem dan Perannya dalam Kasus E-KTP
Johannes Marliem dan Perannya dalam Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Saksi kunci kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Johannes Marliem ditemukan tewas di sebuah rumah di The Beverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat. Marliem diduga tewas pada Rabu 9 Agustus 2017 akibat bunuh diri.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui Marliem salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012. (Baca juga: Saksi Kunci e-KTP Tewas, KPK Pertimbangkan Kerja Sama dengan FBI )

Febri mengatakan, Marliem pernah diperiksa untuk terdakwa Irman dan Sugiharto saat keduanya masih berstatus tersangka. Dalam proyek e-KTP, Marliem adalah penyedia produk automated fingerprint identification sistem (AFIS) merek L1.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Koran SINDO, kematian Johanes Marliem di LA, AS diterima KPK dari Los Angeles Police Department (LAPD) dan Federal Bureau of Investigation (FBI). Marliem meninggal setelah pulang mengurus kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang ditangani LAPD.

"Informasi kematian Johannes Marliem memang diterima KPK dari LAPD dan FBI. Dari FBI karena memang mereka sudah mengetahui yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sedang kita tangani. Jadi untuk penanganan dugaan kematian Johannes Marliem kita koordinasi dengan LAPD dan FBI," ujar sumber internal KPK kepada Koran SINDO, Jumat (11/8/2017).

Berdasarkan fakta persidangan hingga tuntutan dan putusan atas nama terdakwa perkara korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem disebut memiliki peran penting. Di Indonesia, Marliem ‎menjabat Executive Director PT Biomorf Lone Indonesia.

Marliem juga disebut masuk sebagai anggota 'Tim Fatmawati' yang dipimpin Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini berstatus tersangka. Marliem beberapa kali menghadiri pertemuan di beberapa tempat saat proses pembahasan hingga persetujuan anggaran oleh DPR dan pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri.

Dia pernah hadir dalam pertemuan dengan Irman, Sugiharto, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Andi Narogong, Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP sekaligus staf yang juga perekayasa pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT), dan Chairuman Harahap (mantan ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar).

Pertemuan terjadi di Restoran Peacock, Hotel Sultan sekitar Oktober 2010. Husni Fahmi pernah mengakui mendapat USD10.000 dari Marliem. Penerimaan itu terjadi saat Husni berada dalam pesawat perjalanan ke AS untuk menjadi pembicara kunci acara Biometric Consortium Conference, Florida, AS.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Koran SINDO, Marliem juga pernah diperiksa KPK di luar negeri. "Sebelumnya memang Johannes Marliem pernah diperiksa di Singapura dan Amerika Serikat," ungkap sumber internal KPK kepada Koran SINDO.

Dalam putusan perkara Irman dan Sugiharto, Marliem disebut memeroleh keuntungan dari proyek e-KTP sebesar USD14,88 juta dan Rp25,242 ‎miliar.

Meski saksi penting kasus korupsi e-KTP telah meninggal dunia, KPK memastikan penyidikan kasus yang menyeret sejumlah politikus Tanah Air itu terus berlanjut. Kematian saksi kunci tidak menyurutkan langkah KPK menuntaskan kasus e-KTP.

"Proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6608 seconds (0.1#10.140)