Kronologi Pengungkapan Jaringan Pengirim TKI Ilegal ke Suriah

Kamis, 10 Agustus 2017 - 15:13 WIB
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Jaringan Pengirim TKI Ilegal ke Suriah
A A A
JAKARTA - Suriah menjadi salah satu negara yang mendapat moratorium dari Pemerintah Indonesia. Meski begitu, tetap saja ada pengiriman tenaga kerja dari Tanah Air ke negara yang tengah bergejolak perang itu.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Bareskrim Polri belakangan berhasil mengungkap salah satu jaringan internasional yang melakukan pengiriman TKI secara ilegal ke Damaskus, Suriah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, timnya di Unit 4 Subdit 3 Dit Tipidum pertama kali mendapatkan informasi adanya korban dugaan TPPO dari Damaskus pada awal 2017.

Tim melakukan penelusuran dan menemukan dua korban berinisial JHN alias RF dan NWI. Salah satunya merupakan anak di bawah umur, berusia 14 tahun. Tetapi dipalsukan identitasnya menjadi 19 tahun supaya bisa dikirim untuk bekerja ke Timur Tengah.

"Anak di bawah umur itu dijanjikan akan dikirim kerja ke Qatar dengan gaji Rp4 juta per bulan," terang Ari di Gedung Mina Bahari 2, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Periode kejadian September 2014-Desember 2016. Tersangka yang tertangkap ada dua, yaitu Haji Pariati (51 tahun) dan Baiq Hafizahara alias Evi (41).

"Kami pertama menemukan Evi dulu. Dia berperan sebagai pemalsu dokumen dan mengirim TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia baru ke Suriah," urai Komjen Pol Ari.

(Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Pengirim TKI Ilegal ke Timur Tengah)


Dia menyebutkan, dokumen yang dipalsukan oleh jaringan Evi di Malang, meliputi kartu keluarga dan KTP yang berbeda nama dan umur korban. Barang bukti sudah disita Bareskrim Polri dari tangan yang bersangkutan. Kemudian, berdasarkan alat bukti itu, polisi terhubung kepada tersangka Haji Pariati yang bertindak sebagai perekrut korban TPPO di Lombok, NTB.

"Perekrut ini tetangga korban sendiri. Dari tersangka perekrut Pariati, korban diserahkan ke Evi. Nah, Evi ini memberangkatkan korban dengan visa nontravel," ucapnya.

Korban dibawa dengan kapal laut ke Malaysia lewat Batam. Dari tangan Evi, korban kemudian dipercayakan kepada anggota jaringan di Malaysia, yakni Fadi. Untuk selanjutnya, Fadi memberangkatkan calon TKI ke Damaskus secara ilegal. Jaringan ini, papar Ari, diduga telah mengirimkan sedikitnya 110 TKI dari NTB ke Damaskus via Malaysia sejak 2014 hingga 2017.

Keuntungan yang mereka dapat ditaksir mencapai 10-15 juta per calon TKI. Itu berarti ada ratusan juta rupiah dihasilkan selama tiga tahun perdagangan orang secara ilegal.

"Terkait jaringan Suriah, Satgas TPPO Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan D7 PDRM untuk mengembangkan kasus terhadap tersangka Fadi yang merupakan warga negara Irak tinggal di Malaysia itu. Kami juga akan mengusut tuntas jaringan TPPO lain yang menampung dan mengirim TKI ke Timur Tengah," terangnya.

Penyelidikan Bareskrim bekerja sama dengan Satgas TPPI di Kejaksaan Agung, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan Dirjen Keimigrasian.

Atas kejahatannya, para pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 102 Ayat 1 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0833 seconds (0.1#10.140)