Bareskrim Ungkap Jaringan Pengirim TKI Ilegal ke Timur Tengah

Kamis, 10 Agustus 2017 - 14:32 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan...
Bareskrim Ungkap Jaringan Pengirim TKI Ilegal ke Timur Tengah
A A A
JAKARTA - Timur Tengah sedang bergejolak oleh perang. Pemerintah Indonesia untuk itu telah mengeluarkan moratorium ke sejumlah negara Arab, khususnya ke Suriah. Namun begitu, agensi-agensi gelap pengiriman tenaga kerja tetap saja menjamur.

Di antara begitu banyak jaringan TKI ilegal yang masih tersembunyi, Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan Tindak Pidana Umum berhasil mengungkap dua jaringan internasional kejahatan perdagangan orang dengan negara tujuan Uni Emirat Arab (Abu Dhabi) dan Suriah (Damaskus).

"Dari dua jaringan ini, kami berhasil menangkap 8 tersangka dengan peran sebagai perekrut lapangan, agen, penanggung jawab, penjaga penampungan, sponsor, penanggung jawab dan direktur perusahaan PPTKIS, serta pengurus visa," papar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di Gedung Mina Bahari 2, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Komjen Ari Dono lebih lanjut menjabarkan, dari kedelapan tersangka itu pihaknya menyita barang bukti, berupa 29 pasport, 10 visa ke Timur Tengah, transaksi keuangan dari tersangka, 46 formulir pendaftaran CTKI ke Timur Tengah, 9 buah HP, dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, 1 unit kendaraan R4 merek APV, 5 unit CPU pendaftaran korban di Medikal, 1 buku registrasi lab nama korban, 1 buku registrasi radiologi korban, 1 hasil rontgen korban, 1 lembar hasil pemeriksaan lab korban, blangko kosong hasil medical logo kedutaan, buku tabungan dan ATM Bank Mandiri atas nama Abdul Rahman Assagaf.

"Kami sedang mengupayakan agar pengusutan bisa menyentuh kepada klinik-klinik yang mengeluarkan surat fit tidak melalui mekanisme yang benar. Bahkan kliniknya sudah habis izin dan dokternya dokter rumahan yang mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak sesuai prosedur," tukasnya.

Hasil pemeriksaan dua jaringan TPPO itu, polisi menemukan korban dijanjikan bekerja di luar negeri, ke negara yang aman. Jauh dari medan perang. Akan tetapi, semua ternyata bualan dan surat-surat atau dokumen perjalanan ditahan agensi.

Polri menerima 862 laporan terkait TPPO. Sejauh ini yang teridentifikasi baru 2.072 korban dan 1.168 tersangka dalam proses hukum.

Penyelidikan terakhir, Polri menilai ada pergeseran modus operandi. Dari yang sebelumnya TKI dieksploitasi sebagai pekerja seks komersil, setelah ada moratorium pada 2014, modus kejahatan TPPO menjadi eksploitasi untuk bekerja sebagai tenaga kerja negara-negara yang membutuhkan TKI.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7662 seconds (0.1#10.140)