Rhoma Irama Pastikan Partai Idaman Tak Dukung Jokowi di 2019
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama berharap Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan gugatannya untuk menolak penerapan Presidential Threshold (PT) 20 dan 25% dalam Undang-undang (UU) Pemilu 2019.
Menurut Rhoma, partai politik harus mempunyai legal standing untuk mencalonkan kader terbaiknya sebagai presiden. Menurutnya, penerapan PT 20% menjadi pembatas bagi keberadaan partai politik. Maka itu, pihaknya menggugat keberadaan PT tersebut.
"Satu konsekuensi logis (PT harus diuji materi), kalau enggak saya ngapain ke MK," ujar Rhoma di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Diakui pria yang dikenal sebagai Raja Dangdut Indonesia ini, bahwa peluang dirinya untuk dicalonkan sebagai presiden dari partainya akan kandas. Dengan begitu, kata Rhoma, Partai Idaman sudah dipastikan tidak akan mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali menjadi calon presiden pada 2019.
Rhoma menambahkan, perlu ada gerakan penyeimbang bagi sebuah pemerintahan. "Di seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa. Dan itu sehat dalam rangka penegakan demokrasi," pungkasnya.
Menurut Rhoma, partai politik harus mempunyai legal standing untuk mencalonkan kader terbaiknya sebagai presiden. Menurutnya, penerapan PT 20% menjadi pembatas bagi keberadaan partai politik. Maka itu, pihaknya menggugat keberadaan PT tersebut.
"Satu konsekuensi logis (PT harus diuji materi), kalau enggak saya ngapain ke MK," ujar Rhoma di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Diakui pria yang dikenal sebagai Raja Dangdut Indonesia ini, bahwa peluang dirinya untuk dicalonkan sebagai presiden dari partainya akan kandas. Dengan begitu, kata Rhoma, Partai Idaman sudah dipastikan tidak akan mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali menjadi calon presiden pada 2019.
Rhoma menambahkan, perlu ada gerakan penyeimbang bagi sebuah pemerintahan. "Di seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa. Dan itu sehat dalam rangka penegakan demokrasi," pungkasnya.
(kri)