Gerindra Nilai Pidato Viktor Laiskodat Ancam Keharmonisan Bangsa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Iwan Sumule sangat menyayangkan pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menuduh Gerindra sebagai pendukung ekstremis yang ingin mendirikan dan mewujudkan negara khilafah.
Terlebih adanya kalimat ajakan rakyat untuk saling bunuh, seperti dalam pidato Viktor. Menurutnya, ajakan itu berbahaya dan berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal.
"Pernyataan Viktor dalam pidatonya beberapa waktu lalu, kami anggap sarat dengan fitnah dan provokasi yang berbahaya terhadap kehidupan berdemokrasi dan mengancam keharmonisan serta keutuhan berbangsa dan bernegara," kata Iwan kepada SINDOnews, Selasa (8/8/2017).
Iwan menambahkan, Pasal 224 Ayat 5 Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) menerangkan apa yang disampaikan pengamat ketatanegaraan, Refly Harun, bahwa hak imunitas tidak berlaku untuk kasus pidana.
Sementara Victor, lanjut Iwan, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, Pasal 156 KUHP dan UU 40/2008 tentang Diskriminasi.
(Baca juga: Ini Opini Terbalik, Penentang Viktor Dibilang Anti-Pancasila)
Dalam pidatonya, Viktor menyebut Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah. Celakanya, kata Victor, partai-partai pendukung khilafah ada juga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat partai itu dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT.
Viktor juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran. Viktor juga menyebut di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat. Hal itu terungkap dari video penggalan pidato Viktor di NTT yang tersebar di media sosial (medsos).
Maka itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Viktor ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain itu, PKS dan Partai Demokrat pun melaporkan Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Terlebih adanya kalimat ajakan rakyat untuk saling bunuh, seperti dalam pidato Viktor. Menurutnya, ajakan itu berbahaya dan berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal.
"Pernyataan Viktor dalam pidatonya beberapa waktu lalu, kami anggap sarat dengan fitnah dan provokasi yang berbahaya terhadap kehidupan berdemokrasi dan mengancam keharmonisan serta keutuhan berbangsa dan bernegara," kata Iwan kepada SINDOnews, Selasa (8/8/2017).
Iwan menambahkan, Pasal 224 Ayat 5 Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) menerangkan apa yang disampaikan pengamat ketatanegaraan, Refly Harun, bahwa hak imunitas tidak berlaku untuk kasus pidana.
Sementara Victor, lanjut Iwan, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, Pasal 156 KUHP dan UU 40/2008 tentang Diskriminasi.
(Baca juga: Ini Opini Terbalik, Penentang Viktor Dibilang Anti-Pancasila)
Dalam pidatonya, Viktor menyebut Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah. Celakanya, kata Victor, partai-partai pendukung khilafah ada juga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat partai itu dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT.
Viktor juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran. Viktor juga menyebut di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat. Hal itu terungkap dari video penggalan pidato Viktor di NTT yang tersebar di media sosial (medsos).
Maka itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Viktor ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain itu, PKS dan Partai Demokrat pun melaporkan Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
(maf)