Sudah Lapor ke MKD DPR, PKS dan Demokrat Minta Viktor Dicopot
A
A
A
JAKARTA - PKS dan Partai Demokrat resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, atas pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang provokatif dan anti-Pancasila pada 1 Agustus 2017.
Dalam laporan tersebut PKS dan Gerakan Muda Demokrat (GMD) meminta MKD menjatuhkan sanksi paling berat yakni pemberhentian Viktor sebagai anggota DPR. Hal itu juga didukung oleh partai lain yakni PAN yang mendapatkan tuduhan sama.
Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainuddin Paru mendatangi kantor MKD, Senin (7/8/2017) sekira pukul 15.50 WIB. Zainuddin datang sendiri bersama dengan berkas laporan dan sejumlah barang bukti. Berselang 10 menit, perwakilan GMD juga mendatangi sekretariat MKD.
"Hari ini mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota DPR saudara Viktor Laiskodat, ketua fraksi NasDem DPR, terkait pernyataan pidato pada tanggal 1 Agustus 2017 yang lalu di Kupang, diduga melakukan ujaran kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat," kata Zainuddin di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut PKS lanjutnya, apa yang dikatakan Viktor merupakan fitnah yang menyesatkan dan pihaknya khawatir, pidato tersebut menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Untuk itu PKS menyampaikan laporan dengan mengikuti mekanisme dan prosedur administratif di MKD.
"Tapi pengaduan kami meminta agar ini segera dipanggil kemudian diperiksa. Dan meminta MKD memecat jika memang dugaan itu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota DPR," tegasnya.
Zainuddin menambahkan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti berupa flash disk yang berisi video rekaman pidato lengkap Viktor berdurasi 25 menit di Kupang, dan video durasi 2 menit 3 detik.
"Paling tidak ini mengganggu dan mengancam stabilitas persatuan dan kesatuan dan kedamaian secara nasional. Kami minta masalah copot atau tidak dari ketua fraksi, tapi kami minta diberhentikan dari anggota DPR," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Umum GMD Nur Primawira mengatakan, pihaknya sudah melaporkan pernyataan Viktor ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 156 KUHP.
"Kemudian karena ini masih masa reses, kami mau melakukan somasi kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka kepada Partai Demokrat dan kader-kader di seluruh Indonesia khususnya kader Partai Demokrat di NTT. Segera kita tunggu masa reses berakhir, beliau berkantor di sini kita segera layangkan somasi," kata Prima di Gedung DPR.
Prima menjelaskan, bukti yang dibawa di antaranya kumpulan berita di sejumlah media massa dan rekaman video pidato VBL di NTT. Bukan hanya itu, pihaknya juga memiliki bukti kuat lainnya berupa kesaksian 5 kader Partai Demokrat yang hadir dalam acara Deklarasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Kupang, NTT pada 1 Agustus lalu.
"Pada saat kejadian tersebut ada saksi dari kader Demokrat yang hadir dan memang diundang secara resmi di acara tersebut. Ada 5 kader Demokrat dan kami punya saksi yang sangat kuat," bebernya.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga memiliki sejumlah tuntutan kepada Viktor yakni pertama, pihaknya ingin Viktor meminta maaf secara terbuka kepada Demokrat dan seluruh kader Demokrat khususnya di NTT.
Kedua, pihaknya meminta agar aparat kepolisian segera menindak tegas VBL yang masuk ke dalam tindak pidana. Khusus di MKD, pihaknya meminta pemecatan Viktor sebagai anggota DPR.
"Aturan hukumnya jelas kalau di MKD tuntutan kita sanksi etik. Kita percayakan ke MKD untuk putuskan yang terbaik. Tapi tentunya kita minta dia dicopot dari anggota dewan. Targetnya sesegera mungkin, harapan kita bisa cepat," tegasnya.
Dalam laporan tersebut PKS dan Gerakan Muda Demokrat (GMD) meminta MKD menjatuhkan sanksi paling berat yakni pemberhentian Viktor sebagai anggota DPR. Hal itu juga didukung oleh partai lain yakni PAN yang mendapatkan tuduhan sama.
Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainuddin Paru mendatangi kantor MKD, Senin (7/8/2017) sekira pukul 15.50 WIB. Zainuddin datang sendiri bersama dengan berkas laporan dan sejumlah barang bukti. Berselang 10 menit, perwakilan GMD juga mendatangi sekretariat MKD.
"Hari ini mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota DPR saudara Viktor Laiskodat, ketua fraksi NasDem DPR, terkait pernyataan pidato pada tanggal 1 Agustus 2017 yang lalu di Kupang, diduga melakukan ujaran kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat," kata Zainuddin di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut PKS lanjutnya, apa yang dikatakan Viktor merupakan fitnah yang menyesatkan dan pihaknya khawatir, pidato tersebut menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Untuk itu PKS menyampaikan laporan dengan mengikuti mekanisme dan prosedur administratif di MKD.
"Tapi pengaduan kami meminta agar ini segera dipanggil kemudian diperiksa. Dan meminta MKD memecat jika memang dugaan itu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota DPR," tegasnya.
Zainuddin menambahkan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti berupa flash disk yang berisi video rekaman pidato lengkap Viktor berdurasi 25 menit di Kupang, dan video durasi 2 menit 3 detik.
"Paling tidak ini mengganggu dan mengancam stabilitas persatuan dan kesatuan dan kedamaian secara nasional. Kami minta masalah copot atau tidak dari ketua fraksi, tapi kami minta diberhentikan dari anggota DPR," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Umum GMD Nur Primawira mengatakan, pihaknya sudah melaporkan pernyataan Viktor ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 156 KUHP.
"Kemudian karena ini masih masa reses, kami mau melakukan somasi kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka kepada Partai Demokrat dan kader-kader di seluruh Indonesia khususnya kader Partai Demokrat di NTT. Segera kita tunggu masa reses berakhir, beliau berkantor di sini kita segera layangkan somasi," kata Prima di Gedung DPR.
Prima menjelaskan, bukti yang dibawa di antaranya kumpulan berita di sejumlah media massa dan rekaman video pidato VBL di NTT. Bukan hanya itu, pihaknya juga memiliki bukti kuat lainnya berupa kesaksian 5 kader Partai Demokrat yang hadir dalam acara Deklarasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Kupang, NTT pada 1 Agustus lalu.
"Pada saat kejadian tersebut ada saksi dari kader Demokrat yang hadir dan memang diundang secara resmi di acara tersebut. Ada 5 kader Demokrat dan kami punya saksi yang sangat kuat," bebernya.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga memiliki sejumlah tuntutan kepada Viktor yakni pertama, pihaknya ingin Viktor meminta maaf secara terbuka kepada Demokrat dan seluruh kader Demokrat khususnya di NTT.
Kedua, pihaknya meminta agar aparat kepolisian segera menindak tegas VBL yang masuk ke dalam tindak pidana. Khusus di MKD, pihaknya meminta pemecatan Viktor sebagai anggota DPR.
"Aturan hukumnya jelas kalau di MKD tuntutan kita sanksi etik. Kita percayakan ke MKD untuk putuskan yang terbaik. Tapi tentunya kita minta dia dicopot dari anggota dewan. Targetnya sesegera mungkin, harapan kita bisa cepat," tegasnya.
(maf)