Kasus E-KTP, Berkas Andi Narogong Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 07 Agustus 2017 - 17:40 WIB
Kasus E-KTP, Berkas...
Kasus E-KTP, Berkas Andi Narogong Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - KPK menyertakan 6.000 barang bukti (barbuk) dalam berkas perkara dan dakwaan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, per Senin (7/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang ditugaskan menangani perkara Andi Narogong, sudah melimpahkan berkas perkara, dakwaan, dan Narogong ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Neger Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tidak lama lagi, status Narogong akan beralih dari tersangka menjadi terdakwa perkara ‎dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

"(Senin) pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi, dan 8 orang ahli," kata Febri di Gedung, Jakarta.

(Baca juga: Kader Muda Golkar Minta KY Pantau Persidangan Perkara E-KTP)

Febri menuturkan, persidangan akan berlangsung setelah mendapat penetapan pengadilan atas jadwal persidangan dan komposisi majelis hakim. Menurutnya, pelimpahan tersebut merupakan babak selanjutnya dari kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Andi Agustinus adalah terdakwa ketiga yang akan kita ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved