DPR Minta Penegak Hukum Transparan Usut Kasus Victor Laiskodat
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR menyerahkan penyelesaian perkara pernyataan Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat kepada penegak hukum. Proses hukum akan dilakukan beriringan dengan proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menyikapi pernyataan kontroversial Victor yang menyebut partai yang tidak mendukung Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai pendukung khilafah.
"Tentunya kita percayakan pada penegak hukum. Marilah kita memberikan pengawasan penegak hukum, dalam hal ini berkeadilan dan transparan, akuntabel," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
(Baca juga: PKS Resmi Laporkan Politikus Nasdem ke Bareskrim)
Agus menilai, ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pernyataan Victor. Selain itu, ada pula indikasi penistaan agama serta kekerasan di balik pernyataan tersebut.
Menurut Agus, hingga kini MKD telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Victor. Selanjutnya, proses hukum dan proses etik akan berjalan. "Saudara Victor akan mengalami dua kategori, di MKD dan aparat penegak hukum," ucap Agus.
Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menyikapi pernyataan kontroversial Victor yang menyebut partai yang tidak mendukung Perppu tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai pendukung khilafah.
"Tentunya kita percayakan pada penegak hukum. Marilah kita memberikan pengawasan penegak hukum, dalam hal ini berkeadilan dan transparan, akuntabel," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
(Baca juga: PKS Resmi Laporkan Politikus Nasdem ke Bareskrim)
Agus menilai, ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pernyataan Victor. Selain itu, ada pula indikasi penistaan agama serta kekerasan di balik pernyataan tersebut.
Menurut Agus, hingga kini MKD telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Victor. Selanjutnya, proses hukum dan proses etik akan berjalan. "Saudara Victor akan mengalami dua kategori, di MKD dan aparat penegak hukum," ucap Agus.
(maf)