PPP Kubu Djan Faridz Minta KPU Tolak Rekomendasi Kubu Romi
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak rekomendasi terkait Pilkada dari kubu Romahurmuziy (Romi). Sebab, sengketa kepengurusan antara kubu Djan Faridz dengan Romi belum selesai.
“Kami meminta KPU menolak rekomendasi Pilkada dari PPP sebelum adanya ketetapan hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap, atau rekomendasi bisa diakui apabila ditandatangani kedua belah pihak," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sulawesi Selatan kubu Djan Faridz, Irwan Intje, Minggu (6/8/2017).
Hal demikian merupakan salah satu kesepakatan dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Selatan kubu Djan Faridz di Hotel Myko Makassar, Sabtu 7 Agustus 2017 malam.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPP PPP Ibnu Hajar dan Wakil Sekretaris Umum Yunus Razak itu, seluruh DPC yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2018 diimbau untuk segera membangun komunikasi kepada setiap kandidat agar dapat diberikan dukungan.
Selain itu, PPP Djan Faridz meminta kepada gubernur, wali kota dan bupati serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten kota agar tidak mencairkan dana partai politik dan tidak melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) di parlemen.
“Kami di wilayah juga mendesak DPP agar segera mencabut dukungan yang diberikan ke Presiden Jokowi apabila sampai bulan September menteri hukum dan HAM belum menjalankan putusan 504,” kata Irwan.
Lanjut dia, seharusnya DPP PPP sesegera mungkin melakukan komunikasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta KPU.
Dia menambahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo harus menyampaikan kepada seluruh pemerintah daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati terkait masalah dan keinginan PPP. “Begitu pula menkumham agar segera menjalankan putusan MA 504,” tegas mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan ini.
“Kami meminta KPU menolak rekomendasi Pilkada dari PPP sebelum adanya ketetapan hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap, atau rekomendasi bisa diakui apabila ditandatangani kedua belah pihak," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sulawesi Selatan kubu Djan Faridz, Irwan Intje, Minggu (6/8/2017).
Hal demikian merupakan salah satu kesepakatan dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Selatan kubu Djan Faridz di Hotel Myko Makassar, Sabtu 7 Agustus 2017 malam.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPP PPP Ibnu Hajar dan Wakil Sekretaris Umum Yunus Razak itu, seluruh DPC yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2018 diimbau untuk segera membangun komunikasi kepada setiap kandidat agar dapat diberikan dukungan.
Selain itu, PPP Djan Faridz meminta kepada gubernur, wali kota dan bupati serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten kota agar tidak mencairkan dana partai politik dan tidak melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) di parlemen.
“Kami di wilayah juga mendesak DPP agar segera mencabut dukungan yang diberikan ke Presiden Jokowi apabila sampai bulan September menteri hukum dan HAM belum menjalankan putusan 504,” kata Irwan.
Lanjut dia, seharusnya DPP PPP sesegera mungkin melakukan komunikasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta KPU.
Dia menambahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo harus menyampaikan kepada seluruh pemerintah daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati terkait masalah dan keinginan PPP. “Begitu pula menkumham agar segera menjalankan putusan MA 504,” tegas mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan ini.
(kri)