Surat Kemendagri soal PPP Dinilai Berdasarkan Hukum dan Bukan Intervensi

Minggu, 06 Agustus 2017 - 11:11 WIB
Surat Kemendagri soal...
Surat Kemendagri soal PPP Dinilai Berdasarkan Hukum dan Bukan Intervensi
A A A
JAKARTA - Surat Nomor 213/2600/Polpum Direktoral Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai sudah berdasarkan hukum dan bukan intervensi.

Adapun surat itu berisi penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Pondok Gede pimpinan Rohamurmuziy (Romi).

"Dengan ini kami menyampaikan bahwa surat itu sudah berdasarkan hukum dan bukan intervensi," ujar Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP Arif Sahudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (6/8/2017).

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Partai Politik (Parpol), keabsahan suatu Parpol berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sedangkan PPP yang memperoleh keabsahan dari Menkumham, kata dia, adalah di bawah kepemimpinan Romi.

"Terkait sengketa hukum perkara perdata dengan sudah adanya putusan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi 601, berarti sengketa PPP sudah selesai, sebab Djan Faridz menjadi tidak mempunyai legal standing," katanya. Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam UU Kehakiman bahwa tidak boleh ada Permohonan PK atas Putusan PK.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada pihak yang mempersoalkan putusan PK Mahkamah Agung a quo, patut dipertanyakan motivasi dan kecerdasan pengetahuan tentang hukumnya. "Maka berdasarkan hal tersebut diatas jika ada pihak yang mempermasalahkan surat Dirjen PolPum patut diduga bukan orang yang paham hukum," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Bukan BTS dan Blackpink,...
Bukan BTS dan Blackpink, Ini 10 Idol K-Pop Terkaya Tahun 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved