Eks Komisioner KPU Soroti Belum Tuntasnya UU Penyelenggara Pemilu

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 18:16 WIB
Eks Komisioner KPU Soroti...
Eks Komisioner KPU Soroti Belum Tuntasnya UU Penyelenggara Pemilu
A A A
JAKARTA - Dua pekan pasca-pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di DPR, Pemerintah tak kunjung mengundangkan peraturan tersebut dalam salinan negara.

Hasil penelusuran diketahui, UU yang tengah diperbaiki dan disinkronisasi oleh Pemerintah itu dikembalikan ke DPR untuk dilakukan penyempurnaan.

Hal itu diketahui dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), 3 Agustus 2017 yang meminta DPR melakukan koreksi atas lampiran UU Pemilu tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo itu, Pemerintah meminta DPR mengoreksi tiga hal, lampiran pertama dan kedua terkait jumlah anggota KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang terdapat kesalahan jumlah pada Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan).

Di mana di lampiran anggota KPU dan Bawaslu tertulis 2 orang, sementara hasil penghitungan data kependudukan semester II 2016 jumlah penduduk didaerah tersebut 221.907, sehingga anggota KPU dan Bawaslu 3 orang.

Kasus yang sama terjadi di Kabupaten Tolikara (Papua) di mana pada lampiran tertulis anggota KPU dan Bawaslu tiga orang, sementara hasil penghitungan data kependudukan semester II 2016 jumlah penduduk di daerah tersebut 503.173 orang, sehingga jumlah anggota KPU Bawaslu seharusnya lima orang.

Adapun pada lampiran Ketiga pemerintah meminta DPR mengoreksi penentuan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, khususnya Sumatera Utara yang terjadi kesalahan pada dapil Sumatera Utara 7 dan 9.

Di mana Kota Padangsidimpuan yang sebelumnya dapil Sumut 9 masuk dalam dapil 9. Padahal hasil rapat pansus RUU pemilu sepakat dapil DPRD Sumut tidak mengalami perubahan.

Menanggapi hal ini, pendiri dan penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay menyesalkan karut marutnya penomoran UU Penyelenggaraan Pemilu oleh Pemerintah.

Menurut mantan Komisioner KPU itu, apa yang ditunjukkan saat ini juga dampak dari tidak dilibatkannya penyelenggara pemilu saat UU tersebut dibahas.

"Ini salah satu contoh UU yang tidak melibatkan penyelenggara. Harusnya penyelenggara dikasih drafnya, tolong dilihat, catatannya, itu tidak pernah dilakukan," ujar Hadar, di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Bolak-baliknya proses sinkronisasi ini menurut dia, jelas akan menambah waktu pengundangan aturan tersebut. "Ya kita bayangkan saja ini balik lagi ke DPR, disinkronkan, balik lagi, jadi makan waktu," kata Hadar.
(maf)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Pemilu Sesuai UU, KPU:...
Pemilu Sesuai UU, KPU: 14 Februari 2024 Pemungutan Suara Capres dan Caleg
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
KPU RI: Debat Capres...
KPU RI: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved