Ade Komarudin Sesalkan Pemberitaan Dirinya di Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin mengaku terpukul dengan berbagai pemberitaan media massa yang berisi vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi e-KTP.
Ade menilai, pemberitaan yang ditulis media massa berbeda dengan substansi dari vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Mantan Ketua DPR tersebut menyalahkan media massa dan merasa ada pihak yang menyudutkan dirinya dalam kasus e-KTP.
"Kaget saya waktu baca judul berita, waduh ko begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya. Keluarga dan ayah saya di Purwakarta sana, yang hari-hari ngurus pesantren terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu," kata Ade usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Padahal hampir seluruh media saat itu hanya memberitakan vonis yang dibacakan hakim, di mana ada tiga anggota DPR yang dinilai terbukti turut serta terlibat dalam korupsi e-KTP, salah satunya Ade Komarudin.
"Jadi sepertinya saya diarahkan oleh media, oleh orang-orang untuk ke arah sana. Ya saya merenung apa yang sesungguhnya dilakukan umat itu. Sementara saya lihat yang dibacakan hakim, saya pikir biasa saja. Tidak ada apa-apa," ucapnya.
Hari ini, Ade Komarudin kembali dimintai keterangan untuk kasus korupsi e-KTP. Hari ini, dia bersaksi untuk tersangka Setya Novanto. Ade mengklaim penyebutan dirinya menerima uang dari proyek e-KTP tidak jelas dan terputus.
Pasalnya, anak buah Irman bernama Derajat Wisnu Setyayawan yang juga bersaksi di persidangan mengatakan tidak mengetahui rumah Politikus Golkar itu. "Dalam persidangan hakim menyampaikan memang ini ada yang terputus, nggak jelas," kata Ade.
Sebelumnya, dalam vonis Irman dan Sugiharto majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut tiga nama anggota DPR turut serta dalam korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, politikus Hanura Miryam S Haryani, politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin, disebut menerima uang suap untuk melancarkan proses penganggaran proyek e-KTP di DPR.
Sementara itu, nama Ketua DPR Setya Novanto yang sebelumnya disebut-sebut bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak disebut terlibat menerima suap atau bersama-sama terlibat dalam korupsi e-KTP.
Ade menilai, pemberitaan yang ditulis media massa berbeda dengan substansi dari vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Mantan Ketua DPR tersebut menyalahkan media massa dan merasa ada pihak yang menyudutkan dirinya dalam kasus e-KTP.
"Kaget saya waktu baca judul berita, waduh ko begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya. Keluarga dan ayah saya di Purwakarta sana, yang hari-hari ngurus pesantren terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu," kata Ade usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Padahal hampir seluruh media saat itu hanya memberitakan vonis yang dibacakan hakim, di mana ada tiga anggota DPR yang dinilai terbukti turut serta terlibat dalam korupsi e-KTP, salah satunya Ade Komarudin.
"Jadi sepertinya saya diarahkan oleh media, oleh orang-orang untuk ke arah sana. Ya saya merenung apa yang sesungguhnya dilakukan umat itu. Sementara saya lihat yang dibacakan hakim, saya pikir biasa saja. Tidak ada apa-apa," ucapnya.
Hari ini, Ade Komarudin kembali dimintai keterangan untuk kasus korupsi e-KTP. Hari ini, dia bersaksi untuk tersangka Setya Novanto. Ade mengklaim penyebutan dirinya menerima uang dari proyek e-KTP tidak jelas dan terputus.
Pasalnya, anak buah Irman bernama Derajat Wisnu Setyayawan yang juga bersaksi di persidangan mengatakan tidak mengetahui rumah Politikus Golkar itu. "Dalam persidangan hakim menyampaikan memang ini ada yang terputus, nggak jelas," kata Ade.
Sebelumnya, dalam vonis Irman dan Sugiharto majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut tiga nama anggota DPR turut serta dalam korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, politikus Hanura Miryam S Haryani, politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin, disebut menerima uang suap untuk melancarkan proses penganggaran proyek e-KTP di DPR.
Sementara itu, nama Ketua DPR Setya Novanto yang sebelumnya disebut-sebut bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak disebut terlibat menerima suap atau bersama-sama terlibat dalam korupsi e-KTP.
(maf)