Kepala Unit Kerja Pancasila: Jangan Menunggu Negara Kocar-kacir
Kamis, 03 Agustus 2017 - 14:57 WIB
Kepala Unit Kerja Pancasila: Jangan Menunggu Negara Kocar-kacir
A
A
A
JAKARTA - Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), Yudi Latief menilai prokontra merupaka hal wajah terjadi di negara demokrasi.
Termasuk prokontra saat menyikapi kebijakan atau peraturan yang diterbitkan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Yudi menganggap, keputusan menerbitkan Perppu Ormas karena pemerintah melihat adanya situasi-situasi yang mengancam ideologi negara, keutuhan nasional, perlindungan hak sipil, hak politik bagi seluruh warga negara Indonesia.
"Negara kan legitimasi pertamanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah harus bertindak melakukan pencegahan dini jika memandang ada elemen-elemen lain yang mengganggu warga lain untuk mengembangkan agamanya, keyakinannya, dan berpotensi mengancam keutuhan nasional dan ideologi bangsa.
"Artinya, definisi keadaan genting ini tidak berarti kita mengunggu negara ini kocar-kacir, baru kebijakan diambil. Itu adalah tafsir yang diambil oleh pemerintah dan saya kira tafsir itu diambil oleh pemerintah sesuai tugasnya yang harus mengambil suatu tindakan yang cepat," tuturnya.
Menurut dia, masih terbuka peluang bagi masyarakat untuk menggugat perppu.
Mekanismenya bisa melalui peradilan administrasi di PTUN, judicial review (uji materi) di Mahkamah Kontitusi (MK) atau menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tapi dalam hal ini pemerintah tidak bisa menunda suatu persepsi bahwa ini keadaan genting ini menunda terlalu lama. Pemerintah juga harus mengantisipasi," ucapnya.
Termasuk prokontra saat menyikapi kebijakan atau peraturan yang diterbitkan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Yudi menganggap, keputusan menerbitkan Perppu Ormas karena pemerintah melihat adanya situasi-situasi yang mengancam ideologi negara, keutuhan nasional, perlindungan hak sipil, hak politik bagi seluruh warga negara Indonesia.
"Negara kan legitimasi pertamanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah harus bertindak melakukan pencegahan dini jika memandang ada elemen-elemen lain yang mengganggu warga lain untuk mengembangkan agamanya, keyakinannya, dan berpotensi mengancam keutuhan nasional dan ideologi bangsa.
"Artinya, definisi keadaan genting ini tidak berarti kita mengunggu negara ini kocar-kacir, baru kebijakan diambil. Itu adalah tafsir yang diambil oleh pemerintah dan saya kira tafsir itu diambil oleh pemerintah sesuai tugasnya yang harus mengambil suatu tindakan yang cepat," tuturnya.
Menurut dia, masih terbuka peluang bagi masyarakat untuk menggugat perppu.
Mekanismenya bisa melalui peradilan administrasi di PTUN, judicial review (uji materi) di Mahkamah Kontitusi (MK) atau menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tapi dalam hal ini pemerintah tidak bisa menunda suatu persepsi bahwa ini keadaan genting ini menunda terlalu lama. Pemerintah juga harus mengantisipasi," ucapnya.
(dam)