Copot Bupati Pamekasan, Mendagri Tunggu Surat KPK

Kamis, 03 Agustus 2017 - 13:47 WIB
Copot Bupati Pamekasan, Mendagri Tunggu Surat KPK
Copot Bupati Pamekasan, Mendagri Tunggu Surat KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menangkap Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Namun Achmad Syafii hingga kini masih menjabat sebagai Bupati.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan belum memberhentikan Achmad Syafii karena dirinya belum menerima surat resmi dari KPK atas penangkapan tersebut. Menurutnya dia baru mengetahui penangkapan itu dari berita di sejumlah media.

"Saya menunggu pernyataan dari ‎KPK‎," ujar Tjahjo di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Dia mengaku sudah mengingatkan kepada para kepala daerah untuk menghindari praktik korupsi dan sebagainya. Menurutnya tindak korupsi dilarang keras dalam hukum.‎

"Mengenai OTT ya sudah bagaimana lagi‎, sudah kita ingatkan sejak awal area rawan korupsi," ucapnya. (Baca: Kronologi OTT Kajari dan Bupati Pamekasan Terkait Kasus Suap)

Achmad Syafii ditangkap usai menghadiri kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMM) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan.‎ Selain Achmad, KPK juga menangkap Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehhudin.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5953 seconds (0.1#10.140)