Penyidik KPK Panggil Ade Komarudin

Kamis, 03 Agustus 2017 - 10:39 WIB
Penyidik KPK Panggil Ade Komarudin
Penyidik KPK Panggil Ade Komarudin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pada hari ini, sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, salah satunya politikus Golkar Ade Komarudin.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Selain Ade Komarudin, penyidik KPK juga memanggil Darajat Wisnu Setiawan selaku Direktur Pendaftaran Penduduk pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan seorang notaris bernama Hilda Yulistiawati. Keduanya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam vonis hakim untuk Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, nama Ade Komarudin disebut sebagai salah satu pihak yang turut terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Ade Komarudin, Markus Nari, dan Miryam S Haryani disebut majelis hakim turut menerima aliran dana suap yang ditujukan untuk memuluskan proses penganggaran proyek e-KTP di DPR.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8243 seconds (0.1#10.140)