KPK Beberkan Modus Suap Bupati dan Kajari Pamekasan

Rabu, 02 Agustus 2017 - 23:27 WIB
KPK Beberkan Modus Suap Bupati dan Kajari Pamekasan
KPK Beberkan Modus Suap Bupati dan Kajari Pamekasan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Kejari Pamekasan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari Pamekasan. LSM tersebut melaporkan Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, Pamekasan, terkait dugaan penyelewengan proyek bernilai Rp100 juta yang berasal dari dana desa.

Kejari Pamekasan kemudian menindaklanjuti kasus tersebut. Namun demikian, Agus Mulyadi selaku pihak yang dilaporkan berinisiatif untuk mengamankan perkaranya. Agus berkomunikasi dengan pihak Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk mengamankan perkara tersebut.

"Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari," kata Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017). Selanjutnya, Agus sebagai pihak pemberi suap menyerahkan uang kepada Rudi melalui Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pamekasan bernama Noer, dan Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, pada Selasa 1 Agustus 2017, kemarin pagi.

Usai menyerahkan uang, keempatnya diringkus Tim KPK di rumah dinas Kajari. "Dari lokasi tim menemukan uang dengan pecahan Rp100 ribu dibungkus kantong plastik warna hitam," kata Laode.( Baca: KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan sebagai Tersangka Suap )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5118 seconds (0.1#10.140)