KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan sebagai Tersangka Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Madura, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya serta tiga lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengamanan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Penetapan tersanagka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Pamekasan, Madura.
"Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, perkara dituangkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
(Baca juga: KPK Boyong Kajari Pamekasan dan 5 Orang Lainnya ke Jakarta)
Selain Bupati Pamekasan dan Kajari Pamekasan, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk bernama Agus dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pamekasan berinisial NS sebagai tersangka.
Achmad, Sucipto, Agus, dan NS disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku tersangka penerima suap, Rudi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Penetapan tersanagka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Pamekasan, Madura.
"Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, perkara dituangkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
(Baca juga: KPK Boyong Kajari Pamekasan dan 5 Orang Lainnya ke Jakarta)
Selain Bupati Pamekasan dan Kajari Pamekasan, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk bernama Agus dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pamekasan berinisial NS sebagai tersangka.
Achmad, Sucipto, Agus, dan NS disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku tersangka penerima suap, Rudi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(maf)