6 Kriteria Calon Ketua Umum Golkar Pengganti Setya Novanto

Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:13 WIB
6 Kriteria Calon Ketua...
6 Kriteria Calon Ketua Umum Golkar Pengganti Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Calon Ketua Umum Partai Golkar pengganti Setya Novanto harus memiliki enam kriteria. Harapannya, Partai Golkar ke depan lebih baik dan stabil.

Direktur Eksekutif EmrusCorner, Emrus Sihombing menyebutkan, kriteria pertama memiliki kemampuan dialog komunikasi politik dengan berbagai faksi di internal. Menurutnya ada lima faksi berdasarkan ketokohan di internal Partai Golkar sekarang.

"Faksi Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie (ARB), Agung Laksono, Akbar Tanjung, dan Setya Novanto," ujar Emrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (1/8/2017).

Dia menerangkan, sosok yang berkemampuan dialog komunikasi politik kepada lima faksi dapat dilihat dari empat hal. Dia mengungkapkan, mampu mengakomodasi semua kepentingan politik dari lima faksi, tidak berada secara militan pada salah satu faksi, memiliki gaya komunikasi politik yang solutif, setidaknya untuk lima tahun ke depan.

"Dan relatif diterima oleh semua faksi di Golkar," terangnya. (Baca: Kader Muda Golkar Minta KY Pantau Persidangan Perkara E-KTP)

Dia melanjutkan, kriteria kedua adalah mempunyai relasi yang produktif dengan pemerintah saat ini. Alasannya, Partai Golkar sudah menyatakan secara organisatoris mengusung Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon presiden pada Pilpres 2019.

Kriteria keempat, kata dia tidak memiliki potensi penyakit, utamanya di bidang dugaan tindak pidana korupsi minimal lima tahun ke depan. Dia menambahkan, kriteria kelima adalah menyatakan bersedia mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar jika menurut hasil survei menunjukkan mayoritas publik memberikan penilaian negatif terhadap dirinya.

Keriteria keenam menurutnya bersedia menyatakan mundur bila menyandang status hukum yang terendah sekalipun. Tujuannya, lanjut dia agar berkonsentrasi menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi sekaligus menjaga citra partai di mata masyarakat.

"Asas praduga tak bersalah hanya diperuntukkan pada proses hukum yang dihadapi, bukan untuk mempertahankan jabatan sebagai ketua umum," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7821 seconds (0.1#10.140)