ICW Soroti Independensi Hakim dalam Perkara Korupsi E-KTP

Minggu, 30 Juli 2017 - 18:01 WIB
ICW Soroti Independensi Hakim dalam Perkara Korupsi E-KTP
ICW Soroti Independensi Hakim dalam Perkara Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi hilangnya sejumlah nama anggota DPR dalam vonis Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, hilangnya sejumlah nama anggota DPR dalam vonis hakim memunculkan kehawatiran mengenai objektivitas, independensi, serta adanya intervensi pihak luar terhadap hakim-hakim Pengadilan Tipikor. (Baca Juga: Nama 3 Politikus PDIP Hilang dalam Vonis Irman dan Sugiharto)

Kehawatiran ICW bukan tanpa alasan. Kehawatiran adanya intervensi terhadap hakim mungkin saja terjadi di saat DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

"Pembahasan RUU Jabatan Hakim bisa jadi pintu masuk tawar menawar antara DPR dengan pengadilan," kata Lalola dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).

Lalola menjelaskan, dalam rancangan regulasi tersebut diatur antara lain mengenai fungsi pengawasan, seleksi, dan masa pensiun hakim.

"Intinya kami mengingatkan jangan sampai ada tawar menawar antara Pengadilan dengan pihak di parlemen terkait penanganan kasus korupsi e-KTP," kata Lalola.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6818 seconds (0.1#10.140)