MUI Imbau BPKH Hati-hati Kelola Dana Jamaah Haji
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pernyataan anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu yang mengaku siap menjalankan saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pengelolaan tabungan haji diinvestasikan ke proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengimbau, agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jamaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.
"Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkantangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," kata Zainut dalam keterangan persnya, Jumat (28/7/2017).
Menurutnya, dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calon jamaah haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). "Jumlah uang setoran awal jamaah haji sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai jumlah Rp95,2 T," ungkap dia.
(Baca juga: Tips Supaya Jamaah Nyaman Beribadah di Masjidil Haram)
Dia menambahkan, dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, subsidi itu hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di Sukuk atau Surat Berharga Negara Syariah.
"Sehingga meringankan biaya calon jamaah haji pada musim haji tahun berjalan," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengimbau, agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jamaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.
"Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkantangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," kata Zainut dalam keterangan persnya, Jumat (28/7/2017).
Menurutnya, dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calon jamaah haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). "Jumlah uang setoran awal jamaah haji sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai jumlah Rp95,2 T," ungkap dia.
(Baca juga: Tips Supaya Jamaah Nyaman Beribadah di Masjidil Haram)
Dia menambahkan, dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji. Menurutnya, subsidi itu hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di Sukuk atau Surat Berharga Negara Syariah.
"Sehingga meringankan biaya calon jamaah haji pada musim haji tahun berjalan," pungkasnya.
(maf)