Memasuki Masa Reses DPR, KPU Minta Konsultasi PKPU Pemilu Diprioritaskan

Selasa, 25 Juli 2017 - 22:09 WIB
Memasuki Masa Reses...
Memasuki Masa Reses DPR, KPU Minta Konsultasi PKPU Pemilu Diprioritaskan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar pembahasan terkait Peraturan KPU (PKPU) pemilihan umum (pemilu) bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meski DPR sendiri akan memasuki masa reses 29 Juli-15 Agustus 2017.

“Kita nanti ada permintaan khusus ke komisi II agar (pembahasan PKPU) diprioritaskan,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Menurut Pramono, setidaknya satu PKPU yang mendesak untuk dikonsultasikan dan disahkan adalah terkait program, tahapan dan jadwal pemilu. PKPU ini menurut dia jadi landasan bagi penyelenggara untuk melaksanakan setiap tahapan kedepan.

“Terutama yang soal PKPU tahapan pemilu diprioritasan dulu. Karena itu menjadi pijakan penting bagi KPU memulai tahapan yang dipatok 20 bulan sebelum hari H,” ucap Pramono.

Pramono menambahkan, KPU optimis permintaan ini akan dikabulkan DPR. Mengingat, dibeberapa pengalaman konsultasi sebelumnya, masa reses juga dapat digunakan untuk membahas PKPU yang dianggap mendesak.

“Di tengah-tengah masa reses biasanya bisa dilakukan. Kita harapkan sebelum 17 Agustus draf PKPU tahapan sudah dibahas,” tambah dia.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, KPU mengaku telah memasukkan sejumlah draft PKPU pemilu kepada komisi II DPR. Selain draft PKPU program, tahapan dan jadwal, yang juga telah dimasukkan draftnya antara lain PKPU pemutakhiran data pemilih, PKPU verifikasi partai politik, PKPU pencalonan, kampanye serta dana kampanye. “Draft sudah selesai dan (sudah) diajukan ke DPR,” lanjut Pramono.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)