Kolom di E-KTP Hanya untuk Agama Resmi yang Diakui Negara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hanya untuk agama resmi yang diakui. Di antaranya Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, untuk enam agama resmi yang diakui diwajibkan untuk mencantunkan di kolom e-KTP. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kalau Islam ya harus ditulis Islam. Demikian juga untuk agama-agama resmi lainnya. Hal ini sebagaimana ketentuan UU,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (25/7/2017).
Tjahjo mengatakan, untuk aliran kepercayaan di luar enam agama resmi tidak bisa dicantumkan di kolom agama e-KTP. Hal ini diatur di dalam pasal 64 ayat 5 bahwa penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan maka kolom agamanya akan dikosongkan.
“Meski tidak dicantunkan dalam e-KTP, aliran kepercayaan ataupun agama di luar yang resmi tetap ada di berkas atau database e-KTP,” ungkapnya.
Penegasan ini menyusul adanya warga Manislor Kuningan Jawa Barat yang merupakan penganut Ahmadiyah mengaku tak memperoleh e-KTP selama 5 tahun terakhir ini. Jika ingin menerima KTP tersebut mereka harus mengucapkan 2 kalimat syahadat dan surat pernyataan mengaku beragama Islam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, untuk enam agama resmi yang diakui diwajibkan untuk mencantunkan di kolom e-KTP. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kalau Islam ya harus ditulis Islam. Demikian juga untuk agama-agama resmi lainnya. Hal ini sebagaimana ketentuan UU,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (25/7/2017).
Tjahjo mengatakan, untuk aliran kepercayaan di luar enam agama resmi tidak bisa dicantumkan di kolom agama e-KTP. Hal ini diatur di dalam pasal 64 ayat 5 bahwa penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan maka kolom agamanya akan dikosongkan.
“Meski tidak dicantunkan dalam e-KTP, aliran kepercayaan ataupun agama di luar yang resmi tetap ada di berkas atau database e-KTP,” ungkapnya.
Penegasan ini menyusul adanya warga Manislor Kuningan Jawa Barat yang merupakan penganut Ahmadiyah mengaku tak memperoleh e-KTP selama 5 tahun terakhir ini. Jika ingin menerima KTP tersebut mereka harus mengucapkan 2 kalimat syahadat dan surat pernyataan mengaku beragama Islam.
(pur)