Pemerintah Siapkan Sanksi bagi PNS Pengikut HTI

Senin, 24 Juli 2017 - 11:27 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi...
Pemerintah Siapkan Sanksi bagi PNS Pengikut HTI
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengaku, Pemerintah tengah mencari Pasal yang tepat untuk mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‎yang terdaftar dalam Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Aturan tersebut akan diterapkan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu tersebut telah menjadi dasar Pemerintah untuk mencabut badan hukum HTI.

‎"Jadi saya cari Pasal yang melarang itu sekaligus undang-undangnya. Nanti kalau Pasal menyatakan jelas, pasti ada sanks‎i," kata Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

(Baca juga: Cara Menristek Dikti Terkait Dosen HTI Dinilai Bentuk Bullying)

Meski ada imbauan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bahwa PNS yang berbagung dengan HTI diminta mengundurkan diri, Asman mengaku pihaknya terlebih dahulu akan mencari sanksi yang tepat. "Yang jelas pasti melanggar. Cuma pasal berapa, lagi saya suruh cari sama staf saya," ungkapnya.

Terkait sanksi apa yang bakal diterapkan bagi PNS yang terdaftar sebagai anggota HTI, pihaknya bakal melihat sesuai Peraturan Pemerintah (PP). Dia mengaku sudah mendapat informasi mengenai keterlibatan PNS dalam HTI. "Jadi sanksinya apa. Kita bicaranya berdasarkan legalitas saja," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6991 seconds (0.1#10.140)