Saran Guru Besar Universitas Pancasila untuk ABPPTSI

Jum'at, 21 Juli 2017 - 20:28 WIB
Saran Guru Besar Universitas...
Saran Guru Besar Universitas Pancasila untuk ABPPTSI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno mengatakan sebagian Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) sepakat membentuk organisasi sejenis.

Hal itu dilakukan untuk mewakili kebutuhan yayasan perguruan tinggi swasta yang di dalamnya ada ribuan yayasan. "Harus lebih mengayomi dan sesuai dengan tantangan perkembangan pendidikan tingkat nasional dan internasional," kata Edie Toet dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2017).

Kesepakatan itu muncul usai pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VI di Puri Sharon Bali yang dirasa tidak sesuai kaidah organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART.

Menurut Edie, secara substansial munas tersebut tidak memenuhi asas legalitas. Dia mengatakan, keanggotaan dan kepesertaan munas jelas-jelas melanggar AD/ART.

"Walaupun akhirnya peserta sepakat untuk melanjutkan munas secara musyawarah untuk mufakat. Munas hanya dihadiri sekitar 349 peserta dan banyak yayasan yang tidak terinformasi adanya kegiatan ini," ucapnya.

Dia menduga pelaksaan munas sudah direkayasa dan tidak mengedepankan asas-asas kepatutan berorganisasi. Dia memilih walk out dari munas tersebut karena menurutnya ada ketidakadilan yang ditunjukkan ketua sidang.

Bahkan Marzuki Alie sebagai salah satu pimpinan sidang kemudian ikut meninggalkan Munas. "Sidang ini diwarnai dengan walk out oleh sebagian peserta," kata Edie yang juga salah satu peserta.

Edie menilai kepemimpinan tiga periode selama lebih dari 12 tahun tidak mampu membawa ABPPTSI semakin baik, tapi justru hanya mengedepankan kepentingan segolongan kecil dari sekian ribu yayasan sebagai Badan Penyelenggara Pendidikan," paparnya.

Menurut dia, pertanggungjawaban berupa narasi beberapa lembar tanpa ada pertanggungjawaban keuangan sama sekali menunjukkan organisasi tersebut tidak dikelola sesuai prinsip-prinsip good governance.

"Cara-cara ketua sidang yang nyata-nyata tidak adil, tidak menghargai kesepakatan awal musyawarah untuk mufakat, dengan tidak memberi kesempatan yang cukup kepada sahabat-sahabat yang mempunyai pandangan yang berbeda," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9063 seconds (0.1#10.140)