Saran Guru Besar Universitas Pancasila untuk ABPPTSI

Jum'at, 21 Juli 2017 - 20:28 WIB
Saran Guru Besar Universitas...
Saran Guru Besar Universitas Pancasila untuk ABPPTSI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno mengatakan sebagian Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) sepakat membentuk organisasi sejenis.

Hal itu dilakukan untuk mewakili kebutuhan yayasan perguruan tinggi swasta yang di dalamnya ada ribuan yayasan. "Harus lebih mengayomi dan sesuai dengan tantangan perkembangan pendidikan tingkat nasional dan internasional," kata Edie Toet dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2017).

Kesepakatan itu muncul usai pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VI di Puri Sharon Bali yang dirasa tidak sesuai kaidah organisasi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART.

Menurut Edie, secara substansial munas tersebut tidak memenuhi asas legalitas. Dia mengatakan, keanggotaan dan kepesertaan munas jelas-jelas melanggar AD/ART.

"Walaupun akhirnya peserta sepakat untuk melanjutkan munas secara musyawarah untuk mufakat. Munas hanya dihadiri sekitar 349 peserta dan banyak yayasan yang tidak terinformasi adanya kegiatan ini," ucapnya.

Dia menduga pelaksaan munas sudah direkayasa dan tidak mengedepankan asas-asas kepatutan berorganisasi. Dia memilih walk out dari munas tersebut karena menurutnya ada ketidakadilan yang ditunjukkan ketua sidang.

Bahkan Marzuki Alie sebagai salah satu pimpinan sidang kemudian ikut meninggalkan Munas. "Sidang ini diwarnai dengan walk out oleh sebagian peserta," kata Edie yang juga salah satu peserta.

Edie menilai kepemimpinan tiga periode selama lebih dari 12 tahun tidak mampu membawa ABPPTSI semakin baik, tapi justru hanya mengedepankan kepentingan segolongan kecil dari sekian ribu yayasan sebagai Badan Penyelenggara Pendidikan," paparnya.

Menurut dia, pertanggungjawaban berupa narasi beberapa lembar tanpa ada pertanggungjawaban keuangan sama sekali menunjukkan organisasi tersebut tidak dikelola sesuai prinsip-prinsip good governance.

"Cara-cara ketua sidang yang nyata-nyata tidak adil, tidak menghargai kesepakatan awal musyawarah untuk mufakat, dengan tidak memberi kesempatan yang cukup kepada sahabat-sahabat yang mempunyai pandangan yang berbeda," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved