DPP Golkar Tugaskan Bidang Hukum dan HAM Kawal Kasus Setnov
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Golkar menugaskan ketua bidang hukum dan HAM serta badan advokasi DPP Partai Golkar untuk segera menyiapkan materi gugatan praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.
Langkah itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat keputusan penetapan tersangka dari Komisi Pemberitahuan Korupsi (KPK) oleh orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Pak Novanto punya tim hukum sendiri. Kita dari DPP tentunya menugaskan ketua bidang hukum dan HAM untuk mengawal ini masalah," ujar Sekjen Partai Golkar Idrus Marham saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).
Munurut Idrus, tim hukum dari DPP Partai Golkar akan menyusun gugatan praperadilan berdasarkan surat keputusan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Dia belum merinci poin apa saja yang akan menjadi pokok gugatan.
"Gugatan praperadilan akan didasarkan pada surat penetapan tersangka dari KPK," ucap Idrus.
Langkah itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat keputusan penetapan tersangka dari Komisi Pemberitahuan Korupsi (KPK) oleh orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Pak Novanto punya tim hukum sendiri. Kita dari DPP tentunya menugaskan ketua bidang hukum dan HAM untuk mengawal ini masalah," ujar Sekjen Partai Golkar Idrus Marham saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).
Munurut Idrus, tim hukum dari DPP Partai Golkar akan menyusun gugatan praperadilan berdasarkan surat keputusan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Dia belum merinci poin apa saja yang akan menjadi pokok gugatan.
"Gugatan praperadilan akan didasarkan pada surat penetapan tersangka dari KPK," ucap Idrus.
(kri)