DPP Golkar Tugaskan Bidang Hukum dan HAM Kawal Kasus Setnov

Kamis, 20 Juli 2017 - 08:36 WIB
DPP Golkar Tugaskan...
DPP Golkar Tugaskan Bidang Hukum dan HAM Kawal Kasus Setnov
A A A
JAKARTA - DPP Partai Golkar menugaskan ketua bidang hukum dan HAM serta badan advokasi DPP Partai Golkar untuk segera menyiapkan materi gugatan praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

Langkah itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat keputusan penetapan tersangka dari Komisi Pemberitahuan Korupsi (KPK) oleh orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Pak Novanto punya tim hukum sendiri. Kita dari DPP tentunya menugaskan ketua bidang hukum dan HAM untuk mengawal ini masalah," ujar Sekjen Partai Golkar Idrus Marham saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).

Munurut Idrus, tim hukum dari DPP Partai Golkar akan menyusun gugatan praperadilan berdasarkan surat keputusan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Dia belum merinci poin apa saja yang akan menjadi pokok gugatan.

"Gugatan praperadilan akan didasarkan pada surat penetapan tersangka dari KPK," ucap Idrus.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved