Kemenkumham Klaim Pembubaran HTI Bukan Keputusan Sepihak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Haris menjelaskan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau ormas.
"Artinya secara administrasi tata negara perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum," ujar Freddy dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2017).
Adapun sebaliknya, kata dia, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi, maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan badan hukum perkumpulan/ormas tersebut.
Sedangkan mengenai SK pencabutan badan hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada hari ini oleh pemerintah.
Dia menambahkan, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
"Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan," pungkasnya.
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Haris menjelaskan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau ormas.
"Artinya secara administrasi tata negara perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum," ujar Freddy dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2017).
Adapun sebaliknya, kata dia, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi, maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan badan hukum perkumpulan/ormas tersebut.
Sedangkan mengenai SK pencabutan badan hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada hari ini oleh pemerintah.
Dia menambahkan, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
"Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan," pungkasnya.
(kri)