Kemenkumham Klaim Pembubaran HTI Bukan Keputusan Sepihak

Rabu, 19 Juli 2017 - 11:38 WIB
Kemenkumham Klaim Pembubaran...
Kemenkumham Klaim Pembubaran HTI Bukan Keputusan Sepihak
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan pembubaran‎ ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Haris menjelaskan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau ormas.

"Artinya secara administrasi tata negara perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum," ujar Freddy dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2017).

Adapun sebaliknya, kata dia, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi, maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan badan hukum perkumpulan/ormas tersebut.

Sedangkan mengenai SK pencabutan badan hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada hari ini oleh pemerintah.

Dia menambahkan, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

"Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan," pungkasnya.‎
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved