Setelah Setya Novanto Tersangka, KPK Lakukan 5 Langkah Hukum

Selasa, 18 Juli 2017 - 23:01 WIB
Setelah Setya Novanto...
Setelah Setya Novanto Tersangka, KPK Lakukan 5 Langkah Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan lima langkah hukum usai pengumuman resmi penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah bukti dugaan korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 saat persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setelah dianalisis JPU disertai penyelidikan, kemudian gelar perkara kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

"Kami meyakini ada bukti permulaan yang cukup sampai kami tingkatkan statusnya (Setya Novanto menjadi tersangka). Sebagian sebenarnya sudah kita buka diproses persidangan," tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Mantan pegawai fungsional direktorat gratifikasi KPK ini menjelaskan, setelah penetapan tersangka Setya Novanto, maka ada sekitar lima langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam penyidikan kasus e-KTP.

Pertama, melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi-saksi serta Novanto sebagai tersangka. Nama-nama dan penjadwalan tersebut akan disampaikan pada hari pelaksanaan.

"Nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Tentu saja kami menunggu informasi dari tim penyidik yang sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini," paparnya.

Kedua, akan ada pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Sebelumnya tutur Febri, Novanto sebagai saksi pernah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk tersangka Andi Narogong sejak 10 April 2017.

"Tapi untuk penambahan pencegahan ke luar negeri bagi Novanti ataupun saksi-saksi terkait Novanto belum diterima informasinya," ucapnya.

(Baca juga: Minggu Ini KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Setnov)


Ketiga kata Febri, KPK akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Tapi dia mengaku belum menerima informasi tempat-tempat mana saja yang akan digeledah. Pun kalau penggeledahan ada maka akan diumumkan saat penggeledahan dilakukan atau sesaat setelah dilakukan.

Keempat sambung Febri, KPK akan melakukan penelusuran aset atas nama Novanto. "Tentu nanti kegiatan penyidikan akan dilakukan sama seperti kegiatan penyidikan atas nama tersangka Irman dan Sugiharto sebelum, sama seperti kegiatan penyidikan untuk tersangka AA," tegasnya.

Terakhir Febri menggariskan, penetapan Novanto sebagai tersangka bukan bagian akhir dari kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya masih ada pihak-pihak yang diduga bersama-sama Irman, Sugiharto, Narogong, dan Novanti yang melakukan tindak pidana.

Berikutnya juga terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran uang hasil dugaan korupsi proyek e-KTP. Baik di tahap pembahasan dan pengesahan anggaran di DPR maupun saat proses pengadaan di Kemendagri.

"Kami juga melakukan analisis secara terus menurus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan penyidikan itu. Jadi ada banyak hal yang bisa dilakukan," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
5 Negara Tetangga Israel...
5 Negara Tetangga Israel yang Siap Lakukan Gempuran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved