Setelah Setya Novanto Tersangka, KPK Lakukan 5 Langkah Hukum

Selasa, 18 Juli 2017 - 23:01 WIB
Setelah Setya Novanto...
Setelah Setya Novanto Tersangka, KPK Lakukan 5 Langkah Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan lima langkah hukum usai pengumuman resmi penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah bukti dugaan korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 saat persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setelah dianalisis JPU disertai penyelidikan, kemudian gelar perkara kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

"Kami meyakini ada bukti permulaan yang cukup sampai kami tingkatkan statusnya (Setya Novanto menjadi tersangka). Sebagian sebenarnya sudah kita buka diproses persidangan," tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Mantan pegawai fungsional direktorat gratifikasi KPK ini menjelaskan, setelah penetapan tersangka Setya Novanto, maka ada sekitar lima langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam penyidikan kasus e-KTP.

Pertama, melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi-saksi serta Novanto sebagai tersangka. Nama-nama dan penjadwalan tersebut akan disampaikan pada hari pelaksanaan.

"Nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Tentu saja kami menunggu informasi dari tim penyidik yang sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini," paparnya.

Kedua, akan ada pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Sebelumnya tutur Febri, Novanto sebagai saksi pernah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk tersangka Andi Narogong sejak 10 April 2017.

"Tapi untuk penambahan pencegahan ke luar negeri bagi Novanti ataupun saksi-saksi terkait Novanto belum diterima informasinya," ucapnya.

(Baca juga: Minggu Ini KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Setnov)


Ketiga kata Febri, KPK akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Tapi dia mengaku belum menerima informasi tempat-tempat mana saja yang akan digeledah. Pun kalau penggeledahan ada maka akan diumumkan saat penggeledahan dilakukan atau sesaat setelah dilakukan.

Keempat sambung Febri, KPK akan melakukan penelusuran aset atas nama Novanto. "Tentu nanti kegiatan penyidikan akan dilakukan sama seperti kegiatan penyidikan atas nama tersangka Irman dan Sugiharto sebelum, sama seperti kegiatan penyidikan untuk tersangka AA," tegasnya.

Terakhir Febri menggariskan, penetapan Novanto sebagai tersangka bukan bagian akhir dari kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya masih ada pihak-pihak yang diduga bersama-sama Irman, Sugiharto, Narogong, dan Novanti yang melakukan tindak pidana.

Berikutnya juga terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran uang hasil dugaan korupsi proyek e-KTP. Baik di tahap pembahasan dan pengesahan anggaran di DPR maupun saat proses pengadaan di Kemendagri.

"Kami juga melakukan analisis secara terus menurus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan penyidikan itu. Jadi ada banyak hal yang bisa dilakukan," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)