Cak Imin Tak Ingin Status Tersangka Setya Novanto Coreng DPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tak ingin status tersangka Ketua DPR Setya Novanto berdampak pada citra lembaga legislatif. Dia menilai, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi perlu membicarakan status tersangka Setya Novanto.
"Mengajak pimpinan DPR dan pimpinan fraksi segera berkumpul mengatasi ini dan bagaimana mekanisme, agar tidak berdampak pada kinerja bagi citra," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Cak Imin mengungkapkan, PKB khawatir citra DPR semakin turun karena dipimpin oleh seorang tersangka dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Ya itu makanya kita undang pimpinan untuk segera undang fraksi-fraksi untuk melakukan pembicaraan ini," papar mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi ini.
(Baca juga: Rapat Pimpinan Putuskan Setya Novanto Tetap Pimpin DPR)
Lebih lanjut dia mengatakan, semua mekanisme perundang-undangan harus dilaksanakan, serta proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maupun dampaknya di DPR, mekanisme pergantian melalui aturan perundang-undangan yang kita miliki harus dijalankan. Soal mundur atau tidak sepenuhnya hak Pak Novanto, tetapi tentu mekanisme tata cara kerja DPR harus diikuti," pungkasnya.
"Mengajak pimpinan DPR dan pimpinan fraksi segera berkumpul mengatasi ini dan bagaimana mekanisme, agar tidak berdampak pada kinerja bagi citra," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Cak Imin mengungkapkan, PKB khawatir citra DPR semakin turun karena dipimpin oleh seorang tersangka dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Ya itu makanya kita undang pimpinan untuk segera undang fraksi-fraksi untuk melakukan pembicaraan ini," papar mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi ini.
(Baca juga: Rapat Pimpinan Putuskan Setya Novanto Tetap Pimpin DPR)
Lebih lanjut dia mengatakan, semua mekanisme perundang-undangan harus dilaksanakan, serta proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maupun dampaknya di DPR, mekanisme pergantian melalui aturan perundang-undangan yang kita miliki harus dijalankan. Soal mundur atau tidak sepenuhnya hak Pak Novanto, tetapi tentu mekanisme tata cara kerja DPR harus diikuti," pungkasnya.
(maf)