Golkar Kaji Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menugaskan fraksinya di DPR untuk mengkaji keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal itu diungkapkan pengurus DPP Partai Golkar dalam rapat pleno Fraksi Partai Golkar di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
"Bagaimana konstruksinya, bagaimana alasan-alasan yang ada tentu dilakukan KPK," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam jumpa pers usai rapat pleno Fraksi Partai Golkar di Ruang Rapat Komisi IX DPR.
Menurut Idrus, kajian itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya menanggapi penetapan tersangka Novanto oleh KPK.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, ada dua langkah hukum yang akan dilakukan partainya menyikapi status tersangka Setya Novanto.
Pertama, kata dia, Setya Novanto sebagai pribadi mengangkat pengacara. "Kedua, DPP Golkar itu membentuk tim advokasi, baik advokasi internal maupun eksternal, secara hukum terhadap kasus yang menimpa Pak Novanto," kata Nurdin.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang mengatakan kegiatan fraksi tidak akan terganggu dengan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK.
"Saya sekali lagi pimpinan Fraksi Pak Robert dan saya beri jaminan seluruh rakyat bahwa kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan dan DPR tidak akan terganggu," tutur Agus.
Hal itu diungkapkan pengurus DPP Partai Golkar dalam rapat pleno Fraksi Partai Golkar di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
"Bagaimana konstruksinya, bagaimana alasan-alasan yang ada tentu dilakukan KPK," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam jumpa pers usai rapat pleno Fraksi Partai Golkar di Ruang Rapat Komisi IX DPR.
Menurut Idrus, kajian itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya menanggapi penetapan tersangka Novanto oleh KPK.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, ada dua langkah hukum yang akan dilakukan partainya menyikapi status tersangka Setya Novanto.
Pertama, kata dia, Setya Novanto sebagai pribadi mengangkat pengacara. "Kedua, DPP Golkar itu membentuk tim advokasi, baik advokasi internal maupun eksternal, secara hukum terhadap kasus yang menimpa Pak Novanto," kata Nurdin.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang mengatakan kegiatan fraksi tidak akan terganggu dengan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK.
"Saya sekali lagi pimpinan Fraksi Pak Robert dan saya beri jaminan seluruh rakyat bahwa kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan dan DPR tidak akan terganggu," tutur Agus.
(dam)