Jadi Tersangka, KPK Belum Berencana Tahan Setya Novanto

Selasa, 18 Juli 2017 - 10:09 WIB
Jadi Tersangka, KPK...
Jadi Tersangka, KPK Belum Berencana Tahan Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun demikian, KPK belum berencana menahan orang nomor satu di Partai Golkar tersebut.

"Kami belum bicara soal penahanan, kami masih fokus di peningkatan status terhadap seseorang ke tingkat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Febri mengatakan, pihaknya meyakini Setya Novanto tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Mengingat, penyidik telah melakukan pencegahan terhadap dirinya sejak dirinya masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

"Terkait kegiatan lain nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Febri.

Dalam perkara ini, Setya Novanto diduga telah menalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9629 seconds (0.1#10.140)