JPU Akan Kesulitan Buktikan Unsur Pidana Kasus SMS Hary Tanoesoedibjo

Senin, 17 Juli 2017 - 23:43 WIB
JPU Akan Kesulitan Buktikan...
JPU Akan Kesulitan Buktikan Unsur Pidana Kasus SMS Hary Tanoesoedibjo
A A A
YOGYAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Muh Khambali menyakini kasus SMS kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur pidana meski gugatan tim pansehat hukum Hary Tanoesoedibjo (HT) ditolak. “Saya tetap berpendapat secara objective SMS Pak HT tidak ada unsur pidananya,” terangnya.

Menurutnya, meskipun gugata praperadilan ditolak tidak berarti SMS itu terpenuhi unsur pasal 29 UU ITE. Gugatan pra perdilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka secara formal, belum masuk kepada pokok perkara.

Dalam pemeriksaan perkara, lanjut Khambali, bukan lagi formalitas tetapi digali lebih dalam apakah terpenuhi unsur-unsur yang disangkakan. Nantinya, Jaksa penutut umum harus membuktikan apakah SMS tersebut memenuhi unsur pasal yang didakwakan. “Menurut saya JPU akan kesulitan membuktikan unsur-unsur pidana dalam SMS Pak HT ini,” tegasnya.

Lebih jauh, pengacara senior ini menjelaskan, dalam criminal justice system, tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa, dan terdakwa belum tentu menjadi terpidana karena bisa saja bebas atau lepas.

Untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka, lanjut dia, cukup dua alat bukti yang sah, tapi pemeriksaan pra perdilan belum masuk kepada pokok perkara.

"Jika penyidik memilik dua alat bukti yang sah, cukup untuk mentersangkakan orang. Tapi bukan berarti dipastikan cukup untuk mempidanakan orang karena belum tentu dua alat bukti yang dimaksud membuktikan unsur pidana yang disangkakan,” tegasnya.
(pur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved