Pahami Proses Persetujuan KTA Kolektif

Senin, 17 Juli 2017 - 17:02 WIB
Pahami Proses Persetujuan...
Pahami Proses Persetujuan KTA Kolektif
A A A
JAKARTA - Berbagai macam produk perbankan terkadang membuat kita sebagi konsumen seakan dipermudah dalam hal finansial. Namun pemanfaatan produk yang salah akan berakibat fatal lantaran kita selaku nasabah diwajibkan membayar sejumlah tagihan.

"Salah satu produk perbankan yang saat ini banyak orang tahu adalah KTA atau Kredit Tanpa Agunan ," kata Business Manager cermati.com, Kennadi, dalam siaran pers, Senin (17/7/2017).

Kennadi mengatakan, sejatinya KTA ini akan lebih baik jika diambil pada saat Anda membutuhkan dana yang memang mendesak.

"Misalkan harus membayar uang sekolah anak atau kebutuhan membayar rumah sakit yang tidak dapat ditunda tunda lagi, atau sekadar membuka usaha yang return-nya terbilang cukup besar dibandingkan bunga kredit yang diberikan oleh bank pemberi KTA," ucapnya.

Dia mengungkapkan, ada perbedaan KTA kolektif dengan KTA perseorangan. Menurutnya, KTA kolektif biasanya disediakan oleh perusahaan tempat Anda bekerja, sehingga gaji yang di turunkan dari perusahaan akan langsung dipotong oleh pihak bank yang menerbitkan KTA.

"Anda pun tak perlu pusing pusing menyiapkan dokumen seperti kartu kredit maupun persyaratan lainnya yang dibutuhkan pada saat pengajuan KTA Perseorangan," tuturnya.

"Sebagai contoh bila Anda mengajukan KTA kolektif dari Bank Mandiri tentunya akan lebih mudah bila dibandingkan dengan mengajukan pinjaman tanpa agunan KTA Bank Mandiri yang merupakan KTA perseorangan," imbuhnya.

Tapi kata Kennadi, ada saja kendala yang dihadapi KTA Kolektif, walaupun penyelenggaraan KTA kolektif sudah dipraktikkan oleh berbagai bank ternama di Indonesia seperti KTA BRI dari BRI, BCA, Bank Mandiri.

Menurutnya, hal ini perlu disikapi dengan bijak, KTA akan lebih bermanfaat dan terasa tanggung jawabnya jika dijalankan dan diajukan secara perseorangan tanpa perlu melibatkan perusahaan maupun pihak pihak lain kecuali memang ada pertimbangan khusus.

"Selain itu, mengambil KTA akan lebih baik jika hanya pada saat keadaan mendesak bukan untuk kebutuhan yang semata mata hanya untuk memenuhi gaya hidup," ucapnya.

Karena itu, kata Kennadi, yang harus diperhatikan PIC KTA Kolektif adalah, ada baiknya memahami peran, kewajiban serta sanksi yang bisa saja menimpa Anda karena lalai menjalankan tugas.

"PIC KTA disarankan untuk membatasi perannya hanya untuk memastikan bahwa pembayaran gaji karyawan di transfer melalui bank pemberi KTA dan melaporkan apabila karyawan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan Anda dengan alasan apapun," ungkapnya.

"Berhati hatilah apabila Anda diposisikan sebagai PIC KTA tersebut. Anda bisa saja dituntut oleh pihak bank karena pembayaran cicilan nasabahnya tersendat," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Setelah Jakarta dan...
Setelah Jakarta dan Surabaya, Program Lingkungan MAPAN Diluncurkan di Karawang
Tiga Program Unggulan...
Tiga Program Unggulan PHE OSES Berdayakan Masyarakat di Kepulauan Seribu
Askrindo Dorong Pemberdayaan...
Askrindo Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Program Berkelanjutan
PHE ONWJ Berdayakan...
PHE ONWJ Berdayakan Masyarakat Ubah Limbah Cangkang Rajungan Jadi Berkah
Berdayakan Ekonomi,...
Berdayakan Ekonomi, HFHI Sediakan Rumah Layak bagi Puluhan Ribu Keluarga
Lewat Aksi Berbagi,...
Lewat Aksi Berbagi, PNN 2025 Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Infografis
KPK Proses Laporan Proyek...
KPK Proses Laporan Proyek Toilet Sekolah Rp 96,8 Miliar di Bekasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved