Benny K Harman: Perppu Ormas Muncul Karena Ketidaktegasan Polri
A
A
A
JAKARTA - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai tidak akan diterbitkan jika Polri tegas terhadap ormas anti Pancasila. Maka itu, sikap Polri terhadap keberadaan ormas anti Pancasila disinggung Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman dalam rapat Komisi III bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini.
Benny mengatakan, ormas anti Pancasila sebenarnya bisa ditindak menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Kenapa Polri mendiamkan ormas ini?” ujar Benny di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Politikus Partai Demokrat ini menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menandatangani Perppu tentang Ormas itu jika kepolisian tegas. “Karena kalau kepolisian ambil sikap tegas terhadap ormas yang dianggap presiden melanggar sejak awal, mungkin Perppu ini tidak akan diterbitkan. Kenapa tidak ambil langkah tegas? Kenapa tidak berani?” tanya Benny di hadapan Tito Karnavian.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah sangat jelas. “Undang-undang sudah jelas kok, kenapa Perppu ini dikeluarkan?” paparnya.
Diketahui, Perppu tentang Ormas itu sudah diterima pemimpin DPR. Nantinya, DPR akan mengambil keputusan apakah menerima atau menolak Perppu itu.
Benny mengatakan, ormas anti Pancasila sebenarnya bisa ditindak menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Kenapa Polri mendiamkan ormas ini?” ujar Benny di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Politikus Partai Demokrat ini menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menandatangani Perppu tentang Ormas itu jika kepolisian tegas. “Karena kalau kepolisian ambil sikap tegas terhadap ormas yang dianggap presiden melanggar sejak awal, mungkin Perppu ini tidak akan diterbitkan. Kenapa tidak ambil langkah tegas? Kenapa tidak berani?” tanya Benny di hadapan Tito Karnavian.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah sangat jelas. “Undang-undang sudah jelas kok, kenapa Perppu ini dikeluarkan?” paparnya.
Diketahui, Perppu tentang Ormas itu sudah diterima pemimpin DPR. Nantinya, DPR akan mengambil keputusan apakah menerima atau menolak Perppu itu.
(kri)