Polisi Tangkap 5 Kapal Berbendera Vietnam
A
A
A
BATAM - Wakapolda Kepri Brigjen Didi Haryono mengekspos lima kapal berbendera Vietnam, hasil tangkapan kapal patroli polisi Bisma-8001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat 7 Juli 2017 lalu.
Dari penangkapan ini, selain mengamankan lima kapal dan 30 orang warga Vietnam. Polisi juga mengamankan ikan hasil tangkapan, seberat 5,5 ton.
Menurut Wakapolda saat ekspos di pelabuhan Batuampar didampingi Dirpolair Polda Kepri Kombes Teddy, Kapten Kapal Bisma AKBP Edi Santoso dan Kasubid Penmas Polda Kepri AKBP Edi Santoso.
Penangkapan berawal dari kecurigaan peesonil Kapal Bisma akan lima kapal, yang terindikasi sedang melakukan aktivitas penangkan ikan. "Setelah ditelusuri, ternyata kelima kapal tersebut tidak memiliki dokumen tangkapan ikan," ujarnya, Jumat (14/7/2017).
Penangkapan lima kapal itu, sambung Didi, saat sedang berada di perairan zona ekonomi ekslusif indonesia (ZEEI). Karena melanggar, kelima kapal dengan nomor lambung BV 4852, BV 4850, BV 5209, BV 5210 dan BV 5561. Dari lima kapal tersebut, 25 orang sebagai anak buah kapal (ABK) dan 5 orang nakhoda kapal.
"Hasil tangkapan ini kita bawa ke Batam dari perairan Natuna Selatan," katanya.
Dari data lima kapal tersebut, Didi menambahkan, setiap kapalnya berisi ikan yang ditangkap di perairan Natuna. Jumlah ikan tersebut semuanya sekitar 5,5 ton dan nantinya tangkapan ini akan dilimpahkan ke PSDKP untuk dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
"Kita akan limpahkan tangkapan ini ke PSDKP," ujarnya.
Untuk ancaman para pelaku, kata Didi, akan dijerat dengan Pasal 93 Ayat 2 junto Pasal 27 Ayat 2 Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
Dari penangkapan ini, selain mengamankan lima kapal dan 30 orang warga Vietnam. Polisi juga mengamankan ikan hasil tangkapan, seberat 5,5 ton.
Menurut Wakapolda saat ekspos di pelabuhan Batuampar didampingi Dirpolair Polda Kepri Kombes Teddy, Kapten Kapal Bisma AKBP Edi Santoso dan Kasubid Penmas Polda Kepri AKBP Edi Santoso.
Penangkapan berawal dari kecurigaan peesonil Kapal Bisma akan lima kapal, yang terindikasi sedang melakukan aktivitas penangkan ikan. "Setelah ditelusuri, ternyata kelima kapal tersebut tidak memiliki dokumen tangkapan ikan," ujarnya, Jumat (14/7/2017).
Penangkapan lima kapal itu, sambung Didi, saat sedang berada di perairan zona ekonomi ekslusif indonesia (ZEEI). Karena melanggar, kelima kapal dengan nomor lambung BV 4852, BV 4850, BV 5209, BV 5210 dan BV 5561. Dari lima kapal tersebut, 25 orang sebagai anak buah kapal (ABK) dan 5 orang nakhoda kapal.
"Hasil tangkapan ini kita bawa ke Batam dari perairan Natuna Selatan," katanya.
Dari data lima kapal tersebut, Didi menambahkan, setiap kapalnya berisi ikan yang ditangkap di perairan Natuna. Jumlah ikan tersebut semuanya sekitar 5,5 ton dan nantinya tangkapan ini akan dilimpahkan ke PSDKP untuk dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
"Kita akan limpahkan tangkapan ini ke PSDKP," ujarnya.
Untuk ancaman para pelaku, kata Didi, akan dijerat dengan Pasal 93 Ayat 2 junto Pasal 27 Ayat 2 Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
(maf)