Pasal Berpotensi Ancam Demokrasi dan HAM dalam Perppu Ormas

Jum'at, 14 Juli 2017 - 09:15 WIB
Pasal Berpotensi Ancam Demokrasi dan HAM dalam Perppu Ormas
Pasal Berpotensi Ancam Demokrasi dan HAM dalam Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai bersikap terburu-buru dan reaksioner dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Kondisi sekarang tidak bersifat genting dan mendesak.

Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, pengaturan tentang ormas termasuk pengaturan tentang penjatuhan sanksi sejatinya sudah diatur dalam UU No. 17 tahun 2013. Sehingga, kata dia tidak ada kekosongan hukum bagi aparat pemerintah untuk menangani kegiatan ormas yang dianggap bermasalah.

"Tidak ada situasi genting dan mendesak yang merupakan syarat pembuatan perppu, sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu Ormas‎," ujar Al Araf dalam pers rilisnya, Jumat (14/7/2017).

Dia menyebutkan ada sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Perppu Ormas berpotensi mengancam demokrasi dan HAM. Dia mengungkapkan, salah satunya dalam Pasal 82A Perppu yang mengatur tentang ancaman sanksi pidana kepada siapapun yang menjadi pengurus dan atau anggota ormas baik langsung maupun tidak langsung yang melakukan tindakan permusuhan berbasis SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) serta penistaan terhadap satu agama yang diatur di Indonesia, dengan ancaman sanksi minimal pidana lima tahun penjara.

"Perppu ini juga menghapus pendekatan persuasif dalam penanganan ormas yang dianggap melakukan pelanggaran," ungkapnya. (Baca: Perppu Ormas, Pemerintah Diminta Hormati Demokrasi dan HAM)

Dia memahami bahwa negara tengah menghadapi fenomena merebaknya organisasi yang mengarah pada aksi intoleran, radikalisme bahkan terorisme. Dalam hal ini, tutur dia negara dituntut hadir dalam menjamin stabilitas keamanan dan perlindungan terhadap warga negaranya.

"Dalam konteks itu, pemerintah harus tetap berpijak pada koridor politik negara yang demokratik, menghormati norma dan standar HAM, dan prinsip-prinsip negara hukum," tuturnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6272 seconds (0.1#10.140)