Akademisi Hukum Unpad Pertanyakan Penerbitan Perppu Ormas

Jum'at, 14 Juli 2017 - 02:08 WIB
Akademisi Hukum Unpad...
Akademisi Hukum Unpad Pertanyakan Penerbitan Perppu Ormas
A A A
BANDUNG - Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dipertanyakan sejumlah akademisi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Dosen Hukum Unpad Indra Prawira mempertanyakan lahirnya Perppu 2/2017 tentang Ormas tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak perlu membuat Perppu tersebut jika ingin mempersempit ruang gerak ormas anti-Pancasila dan UUD 1945 ini.

"Substansi Perppu ini untuk menyentuh berbagai UU. Tapi kalau (Perppu 2/2017) disebut untuk mengisi kekosongan hukum, enggak juga," ujarnya dalam diskusi 'Mengawal Negara, Perppu versus Gerakan Anti Pancasila' yang digelar Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Unpad, di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2017).

Indra menyontohkan, untuk menindak ormas anti-Pancasila dan UUD 1945 ini bisa menggunakan UU Antiteroris dan UU ITE. "Misalkan menyebar pemusuhan di (media) elektronik, ada UU ITE. Membuat kerusuhan, itu ada UU Terorisme. Kenapa enggak itu saja ditegakkan. Instrumennya sudah ada," katanya.

Dia pun menilai, tidak ada hal baru dalam Perppu yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini. Menurutnya, yang ada hanya perluasan makna dari ajaran-ajaran yang disebut anti-Pancasila dan UUD 1945.

"Itu hanya memperluas makna. Di UU 17 (ormas), ajaran khilafah enggak masuk, karena hanya ada atheisme, marxisme, komunisme, leninisme. Jadi kepentingannya itu aja," katanya.

Namun, kata dia, permasalahannya bukan hanya pada paham-paham tersebut. "Paham boleh-boleh saja berbeda, selama tidak bertujuan melakukan kudeta. Jadi saya kira, kalau hanya di alam pikiran, kebebasan berpikir, sah-sah saja," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah mengedepankan dialog dalam berhadapan dengan ormas-ormas tersebut. "Mari bangun budaya dialog di alam demokrasi ini. Jangan prasangka, saling hujat. Mestinya bangsa membangun dialog, musyawarah. Nah dalam Perppu ini enggak terbangun," jelas dia.

Sementara itu, pembicara lain yang juga dosen Hukum Unpad Firman Manan juga mempertanyakan lahirnya Perppu 2/2017 ini. Menurut dia, adanya ancaman terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang melatarbelakangi lahirnya Perppu hanya dirasakan oleh pemerintah.

Masyarakat, kata dia, tidak merasakan adanya ancaman tersebut. Padahal, jika ada ancaman, seharusnya pemerintah dan publik sama-sama merasakan hal itu. "Kalau sekarang ini ada kesenjangan pemahaman," katanya.

Dia pun menambahkan, berbagai pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk mencegah ancaman tersebut akan sia-sia jika publik tidak merasakan hal yang sama. "Pendekatan kadang kala perlu. Tapi kalau tidak nyambung dengan publik, bisa jadi persoalan, bisa kontraproduktif," ujarnya.

Firman khawatir, langkah pemerintah menerbitkan Perppu ini hanya akan menuai antipati dari masyarakat. Hal sebaliknya, kelompok-kelompok yang dianggap pemerintah sebagai pengacau justru bisa mendapat simpati dari publik.

"Kekhawatiran saya, kelompok-kelompok yang dianggap bermasalah, justru akan menuai simpati. Yang jadi masalah bisa jadi bukan kepentingan publik, tapi adanya kelompok-kelompok yang bertentangan dengan pemerintah. Jadi jangan menuai yang kontraproduktif," bebernya.
(kri)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
Pendudukan Israel atas...
Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved