Dua Kali Berhalangan Hadir, Ade Komarudin Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Pria yang akrab disapa Akom ini bakal digali keterangannya untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Yang bersangkutan (Ade Komarudin) diperiksa untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2017).
Akom sendiri sudah tiba di Gedung KPK. Dia memilih bungkam saat wartawan ingin menanyakan masalah pemeriksaannya hari ini. Akom yang mengenakan kemeja batik biru lebih memilih masuk ke lobi Gedung KPK.
Kehadiran Akom di lembaga antikorupsi ini akan dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga banyak menyeret kalangan anggota DPR ini. Saat kasus ini bergulir, Akom menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR. Dia disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Pemeriksaan Akom tersebut diketahui untuk yang pertama kalinya setelah dua kali Akom tak memenuhi panggilan penyidik KPK atau diduga mangkir dari panggilan KPK.
Selain Akom, dalam kasus ini KPK juga bakal memeriksa dua mantan anggota DPR yakni Numan Abdul Hakim dan Djamal Aziz. Mereka juga bakal diperiksa dalam kapasitas yang sama. "Keduanya (Numan dan Djamal) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," tambah Febri.
Pria yang akrab disapa Akom ini bakal digali keterangannya untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Yang bersangkutan (Ade Komarudin) diperiksa untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2017).
Akom sendiri sudah tiba di Gedung KPK. Dia memilih bungkam saat wartawan ingin menanyakan masalah pemeriksaannya hari ini. Akom yang mengenakan kemeja batik biru lebih memilih masuk ke lobi Gedung KPK.
Kehadiran Akom di lembaga antikorupsi ini akan dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga banyak menyeret kalangan anggota DPR ini. Saat kasus ini bergulir, Akom menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR. Dia disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Pemeriksaan Akom tersebut diketahui untuk yang pertama kalinya setelah dua kali Akom tak memenuhi panggilan penyidik KPK atau diduga mangkir dari panggilan KPK.
Selain Akom, dalam kasus ini KPK juga bakal memeriksa dua mantan anggota DPR yakni Numan Abdul Hakim dan Djamal Aziz. Mereka juga bakal diperiksa dalam kapasitas yang sama. "Keduanya (Numan dan Djamal) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," tambah Febri.
(pur)