Menko Polhukam Akan Umumkan Perppu Pembubaran Ormas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dijadwalkan akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas hari ini. Perppu tesebut untuk membubarkan ormas radikal.
Pengumumam ini akan dilaksanakan di Ruang Rapat Parikesit, Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenko Polhukam, Wiranto akan didampingi sejumlah menteri terkait diantaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kegiatan ini akan dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP memastikan, perppu tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Johan mengatakan, pengumuman Perppu Ormas akan disampaikan Menko Polhukam Wiranto.
"Soal Perppu Ormas itu, nah jawaban Presiden tadi kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menko Polhukam," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11/7/2017.
Informasi mengenai Perrpu pembubaran Ormas radikal sebelumnya disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj usai menemui Presiden Jokowi di Istana. Said menegaskan perppu tersebut sudah ditandatangani Presiden dan segera diumumkan ke masyarakat.
Pengumumam ini akan dilaksanakan di Ruang Rapat Parikesit, Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenko Polhukam, Wiranto akan didampingi sejumlah menteri terkait diantaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kegiatan ini akan dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP memastikan, perppu tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Johan mengatakan, pengumuman Perppu Ormas akan disampaikan Menko Polhukam Wiranto.
"Soal Perppu Ormas itu, nah jawaban Presiden tadi kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menko Polhukam," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11/7/2017.
Informasi mengenai Perrpu pembubaran Ormas radikal sebelumnya disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj usai menemui Presiden Jokowi di Istana. Said menegaskan perppu tersebut sudah ditandatangani Presiden dan segera diumumkan ke masyarakat.
(dam)