Buktikan SMS Bukan Ancaman, Kuasa Hukum HT Akan Hadirkan 4 Saksi Ahli
Selasa, 11 Juli 2017 - 21:09 WIB

Buktikan SMS Bukan Ancaman, Kuasa Hukum HT Akan Hadirkan 4 Saksi Ahli
A
A
A
JAKARTA - Tim pengacara Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) akan menghadirkan empat orang saksi ahli pada sidang praperadilan pengiriman pesan singkat (SMS) yang melibatkan Jaksa Yulianto. Enam saksi tersebut merupakan ahli pidana, bahasa, komunikasi, dan ITE.
Mereka akan menjelaskan bahwa SMS HT kepada Yulianto sama sekali bukan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE. "Sekali lagi kami jelaskan, kami sudah mempelajari isi SMS itu dan tak ada sama sekali unsur ancaman," ujar salah seorang kuasa hukum HT, Munatsir Mustaman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Munatsir juga meminta majelis hakim menggugurkan status tersangka HT. Dia juga meminta majelis hakim menerima permohonan kuasa hukum HT karena penyelidikan yang dilakukan Polri menyalahi aturan KUHAP.
"Sebagaimana kita ketahui, penyelidikan itu dilakukan tanggal 4 Mei 2017, kemudian SPDP baru diberikan tanggal 20 Juni 2017, jadi ada sela waktu 47 hari," ungkapnya.
Mereka akan menjelaskan bahwa SMS HT kepada Yulianto sama sekali bukan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE. "Sekali lagi kami jelaskan, kami sudah mempelajari isi SMS itu dan tak ada sama sekali unsur ancaman," ujar salah seorang kuasa hukum HT, Munatsir Mustaman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Munatsir juga meminta majelis hakim menggugurkan status tersangka HT. Dia juga meminta majelis hakim menerima permohonan kuasa hukum HT karena penyelidikan yang dilakukan Polri menyalahi aturan KUHAP.
"Sebagaimana kita ketahui, penyelidikan itu dilakukan tanggal 4 Mei 2017, kemudian SPDP baru diberikan tanggal 20 Juni 2017, jadi ada sela waktu 47 hari," ungkapnya.
(kri)