Kuasa Hukum Ketum Perindo Serahkan 88 Bukti ke Majelis Hakim

Selasa, 11 Juli 2017 - 20:20 WIB
Kuasa Hukum Ketum Perindo...
Kuasa Hukum Ketum Perindo Serahkan 88 Bukti ke Majelis Hakim
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ketua Umum Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menyerahkan 88 dokumen atau bukti kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan HT sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pengiriman pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto. ‎Bukti-bukti tersebut meliputi hasil putusan praperadilan, di antaranya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), praperadilan kasus Mobile 8, dan praperadilan Hadi Purnomo.

Selanjutnya standar prosedur untuk penanganan laporan di beberapa polda, beberapa Undang-undang ITE, KUHP, KUHAP, kliping berita online, dan lain sebagainya. "Hasil putusan praperadilan yang kami jadikan bukti adalah untuk pembanding," ujar salah seorang pengacara HT, M Maulana Bungaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Satu persatu barang bukti itu diberikan kepada Cepi untuk selanjutnya diberi paraf. Maulana mengatakan, salah satu berkas yang diserahkan adalah praperadilan BG yang diputus 2015. Berkas tersebut diambil dari laman Mahkamah Agung (MA).

Maulana menilai ada kemiripan dalam permohonan praperadilan HT, yaitu permohonan pembatalan status tersangka. "Kemiripannya di sini memohon dibatalkannya penetapan tersangka HT," katanya.

Menurutnya, penyertaan berkas BG untuk membuktikan proses penetapan tersangka merupakan kewenangan pengadilan karena proses penyelidikan pengiriman SMS ancaman ini diduga menyalahi KUHAP. "Kami hanya mau membuktikan pengujian penetapan tersangka ini merupakan kewenangan pengadilan. Karena penetapan tersangka untuk laporan ini tidak sesuai prosedur," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved