Kuasa Hukum Ketum Perindo Serahkan 88 Bukti ke Majelis Hakim

Selasa, 11 Juli 2017 - 20:20 WIB
Kuasa Hukum Ketum Perindo...
Kuasa Hukum Ketum Perindo Serahkan 88 Bukti ke Majelis Hakim
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ketua Umum Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menyerahkan 88 dokumen atau bukti kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan HT sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pengiriman pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto. ‎Bukti-bukti tersebut meliputi hasil putusan praperadilan, di antaranya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), praperadilan kasus Mobile 8, dan praperadilan Hadi Purnomo.

Selanjutnya standar prosedur untuk penanganan laporan di beberapa polda, beberapa Undang-undang ITE, KUHP, KUHAP, kliping berita online, dan lain sebagainya. "Hasil putusan praperadilan yang kami jadikan bukti adalah untuk pembanding," ujar salah seorang pengacara HT, M Maulana Bungaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Satu persatu barang bukti itu diberikan kepada Cepi untuk selanjutnya diberi paraf. Maulana mengatakan, salah satu berkas yang diserahkan adalah praperadilan BG yang diputus 2015. Berkas tersebut diambil dari laman Mahkamah Agung (MA).

Maulana menilai ada kemiripan dalam permohonan praperadilan HT, yaitu permohonan pembatalan status tersangka. "Kemiripannya di sini memohon dibatalkannya penetapan tersangka HT," katanya.

Menurutnya, penyertaan berkas BG untuk membuktikan proses penetapan tersangka merupakan kewenangan pengadilan karena proses penyelidikan pengiriman SMS ancaman ini diduga menyalahi KUHAP. "Kami hanya mau membuktikan pengujian penetapan tersangka ini merupakan kewenangan pengadilan. Karena penetapan tersangka untuk laporan ini tidak sesuai prosedur," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Oknum TNI AL Penembak...
Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban
4 menit yang lalu
Mantan Hakim Konstitusi...
Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi
4 menit yang lalu
BPKH Luncurkan Program...
BPKH Luncurkan Program Berkah Ramadan 2025 di Masjid Istiqlal
24 menit yang lalu
Fakta Mengejutkan! Sidang...
Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel
46 menit yang lalu
Hubungan PDIP dan Jokowi...
Hubungan PDIP dan Jokowi Memanas Lagi, Puan Maharani Angkat Bicara
47 menit yang lalu
Megawati Pernah Tolak...
Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Puan Maharani: Itu Sebelum Kita Bahas Bersama
1 jam yang lalu
Infografis
Terjebak Perangkap,...
Terjebak Perangkap, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved