Kuasa Hukum Ketum Perindo Serahkan 88 Bukti ke Majelis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ketua Umum Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menyerahkan 88 dokumen atau bukti kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan HT sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pengiriman pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto. ‎Bukti-bukti tersebut meliputi hasil putusan praperadilan, di antaranya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), praperadilan kasus Mobile 8, dan praperadilan Hadi Purnomo.
Selanjutnya standar prosedur untuk penanganan laporan di beberapa polda, beberapa Undang-undang ITE, KUHP, KUHAP, kliping berita online, dan lain sebagainya. "Hasil putusan praperadilan yang kami jadikan bukti adalah untuk pembanding," ujar salah seorang pengacara HT, M Maulana Bungaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Satu persatu barang bukti itu diberikan kepada Cepi untuk selanjutnya diberi paraf. Maulana mengatakan, salah satu berkas yang diserahkan adalah praperadilan BG yang diputus 2015. Berkas tersebut diambil dari laman Mahkamah Agung (MA).
Maulana menilai ada kemiripan dalam permohonan praperadilan HT, yaitu permohonan pembatalan status tersangka. "Kemiripannya di sini memohon dibatalkannya penetapan tersangka HT," katanya.
Menurutnya, penyertaan berkas BG untuk membuktikan proses penetapan tersangka merupakan kewenangan pengadilan karena proses penyelidikan pengiriman SMS ancaman ini diduga menyalahi KUHAP. "Kami hanya mau membuktikan pengujian penetapan tersangka ini merupakan kewenangan pengadilan. Karena penetapan tersangka untuk laporan ini tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Selanjutnya standar prosedur untuk penanganan laporan di beberapa polda, beberapa Undang-undang ITE, KUHP, KUHAP, kliping berita online, dan lain sebagainya. "Hasil putusan praperadilan yang kami jadikan bukti adalah untuk pembanding," ujar salah seorang pengacara HT, M Maulana Bungaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Satu persatu barang bukti itu diberikan kepada Cepi untuk selanjutnya diberi paraf. Maulana mengatakan, salah satu berkas yang diserahkan adalah praperadilan BG yang diputus 2015. Berkas tersebut diambil dari laman Mahkamah Agung (MA).
Maulana menilai ada kemiripan dalam permohonan praperadilan HT, yaitu permohonan pembatalan status tersangka. "Kemiripannya di sini memohon dibatalkannya penetapan tersangka HT," katanya.
Menurutnya, penyertaan berkas BG untuk membuktikan proses penetapan tersangka merupakan kewenangan pengadilan karena proses penyelidikan pengiriman SMS ancaman ini diduga menyalahi KUHAP. "Kami hanya mau membuktikan pengujian penetapan tersangka ini merupakan kewenangan pengadilan. Karena penetapan tersangka untuk laporan ini tidak sesuai prosedur," jelasnya.
(kri)