Kuasa Hukum Ketum Perindo Serahkan 88 Bukti ke Majelis Hakim

Selasa, 11 Juli 2017 - 20:20 WIB
Kuasa Hukum Ketum Perindo...
Kuasa Hukum Ketum Perindo Serahkan 88 Bukti ke Majelis Hakim
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ketua Umum Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menyerahkan 88 dokumen atau bukti kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan HT sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pengiriman pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto. ‎Bukti-bukti tersebut meliputi hasil putusan praperadilan, di antaranya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), praperadilan kasus Mobile 8, dan praperadilan Hadi Purnomo.

Selanjutnya standar prosedur untuk penanganan laporan di beberapa polda, beberapa Undang-undang ITE, KUHP, KUHAP, kliping berita online, dan lain sebagainya. "Hasil putusan praperadilan yang kami jadikan bukti adalah untuk pembanding," ujar salah seorang pengacara HT, M Maulana Bungaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Satu persatu barang bukti itu diberikan kepada Cepi untuk selanjutnya diberi paraf. Maulana mengatakan, salah satu berkas yang diserahkan adalah praperadilan BG yang diputus 2015. Berkas tersebut diambil dari laman Mahkamah Agung (MA).

Maulana menilai ada kemiripan dalam permohonan praperadilan HT, yaitu permohonan pembatalan status tersangka. "Kemiripannya di sini memohon dibatalkannya penetapan tersangka HT," katanya.

Menurutnya, penyertaan berkas BG untuk membuktikan proses penetapan tersangka merupakan kewenangan pengadilan karena proses penyelidikan pengiriman SMS ancaman ini diduga menyalahi KUHAP. "Kami hanya mau membuktikan pengujian penetapan tersangka ini merupakan kewenangan pengadilan. Karena penetapan tersangka untuk laporan ini tidak sesuai prosedur," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
17 menit yang lalu
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
22 menit yang lalu
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
59 menit yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
1 jam yang lalu
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini
1 jam yang lalu
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
2 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved