Jokowi Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas Radikal
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengaku pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat disinggung mengenai dasar hukum pembubaran ormas radikal.
Bahkan, Said menegaskan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah ditandatangi oleh Presiden Jokowi.
"Ya Perppu sudah (ada), ditandatangani presiden dan besok akan dibacakan," ujar Said usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Meski telah diteken Perppu tersebut, Said mengaku dirinya tidak sempat menanyakan ormas apa saja yang akan dibubarkan pemerintah. "Kalau kurang (usulan ormasnya) nanti saya usul lagi nanti (ke pemerintah)," ucap Said yang mengaku pertemuannya dengan Jokowi untuk menyampaikan salam dari kiai seluruh Indonesia yang menolak kebijakan Full Day School.
Bahkan, Said menegaskan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah ditandatangi oleh Presiden Jokowi.
"Ya Perppu sudah (ada), ditandatangani presiden dan besok akan dibacakan," ujar Said usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Meski telah diteken Perppu tersebut, Said mengaku dirinya tidak sempat menanyakan ormas apa saja yang akan dibubarkan pemerintah. "Kalau kurang (usulan ormasnya) nanti saya usul lagi nanti (ke pemerintah)," ucap Said yang mengaku pertemuannya dengan Jokowi untuk menyampaikan salam dari kiai seluruh Indonesia yang menolak kebijakan Full Day School.
(kri)